Cara Mengubah Data dan Foto e-KTP, Syarat serta Prosedurnya
KTP elektronik (e-KTP) dapat diperbarui apabila terdapat perubahan atau kesalahan pada identitas pemiliknya. Meski berlaku seumur hidup, informasi yang tercantum di dalam e-KTP tidak seluruhnya bersifat permanen.
Data pada e-KTP terbagi menjadi data statis dan data dinamis. Data statis merupakan informasi yang tidak dapat diubah, sedangkan data dinamis dapat diperbarui apabila pemiliknya mengalami perubahan kondisi atau memiliki dokumen pendukung yang sesuai.
Data e-KTP yang Bisa Diubah
Tidak semua elemen dalam e-KTP dapat diperbarui. Beberapa informasi yang termasuk data statis antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Golongan darah.
Sementara itu, data dinamis yang dapat diperbarui meliputi:
- Alamat domisili.
- Agama.
- Status perkawinan.
- Pekerjaan.
- Foto dalam kondisi tertentu.
Perubahan data e-KTP tidak mengharuskan masyarakat melakukan perekaman ulang seperti ketika pertama kali membuat KTP. Pemohon cukup menyiapkan dokumen yang menjadi dasar perubahan dan mengajukannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat Mengubah Data e-KTP
Dokumen yang harus disiapkan bergantung pada informasi yang ingin diperbarui.
Beberapa persyaratan yang dapat digunakan antara lain:
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili.
- Ijazah atau surat kelulusan untuk memperbaiki nama atau menambahkan gelar.
- Surat keterangan dari instansi terkait untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Salinan surat keterangan dari pemuka agama apabila terdapat perubahan atau perbedaan data agama.
- e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen pendukung tersebut digunakan petugas untuk memastikan bahwa perubahan data memiliki dasar yang sesuai.
Cara Mengubah Data e-KTP
Perubahan data e-KTP dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili. Di sejumlah daerah, layanan tersebut juga sudah tersedia melalui kantor kelurahan.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Siapkan dokumen pendukung sesuai dengan elemen data yang ingin diperbaiki.
- Datang ke kantor Dukcapil atau lokasi pelayanan yang ditentukan pemerintah daerah.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
- Ikuti proses pengajuan perubahan data sesuai arahan petugas.
- Simpan resi atau bukti pengambilan yang diberikan setelah permohonan diproses.
- Tunggu penerbitan e-KTP baru, yang dapat memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja.
- Ambil e-KTP baru sesuai jadwal dengan membawa e-KTP lama dan KK.
Pengurusan perubahan data e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis.
Cara Mengganti Foto e-KTP
Foto e-KTP juga dapat diganti dalam kondisi tertentu. Salah satunya ketika pemilik KTP yang sebelumnya tidak menggunakan jilbab kemudian sudah menggunakan jilbab.
Penggantian foto juga dapat dilakukan bersamaan dengan penggantian KTP yang rusak, terkelupas, atau memiliki foto yang sudah buram.
Untuk mengganti foto, pemohon perlu datang ke kantor Dukcapil dengan membawa:
- e-KTP lama.
- Fotokopi KK.
Setelah sampai di Dukcapil, sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah mengganti foto e-KTP. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diminta dan ikuti proses yang diberikan petugas.
Foto baru tidak boleh dibawa sendiri oleh pemohon. Pengambilan foto dilakukan langsung di kantor Dukcapil.
Waktu penyelesaian dapat berbeda sesuai kapasitas pelayanan Dukcapil setempat. Prosesnya dapat selesai sekitar satu hingga empat hari.
Penggantian foto e-KTP juga tidak memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.
Cara Mengganti e-KTP yang Rusak
KTP yang rusak dapat diganti dengan membawa dokumen identitas yang masih tersedia.
Persyaratan utamanya meliputi:
- e-KTP yang rusak.
- Kartu Keluarga (KK).
Pada beberapa wilayah, pemohon dapat terlebih dahulu mendatangi kelurahan untuk memperoleh surat pengantar dan formulir permohonan. Setelah itu, dokumen dibawa ke kecamatan atau kantor Dukcapil sesuai mekanisme pelayanan daerah.
Petugas akan memeriksa dokumen dan data pemohon. Untuk penggantian KTP rusak, pemohon tidak perlu melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, maupun foto kembali apabila data tersebut masih tersimpan dalam sistem Dukcapil.
Saat KTP baru selesai, pemilik KTP perlu mengambilnya secara langsung karena petugas akan melakukan verifikasi kepada pemilik dokumen.
Apakah Bisa Mengganti KTP Secara Online?
Pengajuan penggantian KTP rusak dapat tersedia secara online di sejumlah daerah. Mekanismenya bergantung pada layanan Dukcapil masing-masing wilayah.
Secara umum, pemohon perlu:
- Memindai e-KTP lama dan KK.
- Membuka situs atau layanan Dukcapil sesuai domisili.
- Mengisi formulir pengajuan.
- Mengunggah dokumen yang diminta.
- Menunggu pemeriksaan dan proses penerbitan.
- Mengambil KTP baru sesuai petunjuk dari Dukcapil.
Ketersediaan layanan online tidak sama di setiap daerah sehingga masyarakat perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing.
Apakah Mengubah Data e-KTP Harus Rekam Ulang?
Perubahan data e-KTP tidak harus disertai perekaman ulang seperti ketika seseorang pertama kali membuat KTP elektronik. Data biometrik seperti sidik jari dan informasi lainnya telah tersimpan dalam sistem kependudukan.
Pemohon cukup menyerahkan dokumen yang menjadi dasar perubahan kepada petugas Dukcapil. Perekaman baru hanya dilakukan apabila memang diperlukan berdasarkan kondisi pelayanan dan data pemohon.
Kesimpulan
Data e-KTP dapat diperbarui untuk sejumlah informasi yang bersifat dinamis, seperti alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan foto dalam kondisi tertentu. Sementara itu, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta golongan darah termasuk data yang tidak dapat diubah secara biasa.
Pengajuan perubahan dilakukan dengan membawa e-KTP, KK, serta dokumen pendukung sesuai data yang hendak diperbaiki ke Dukcapil atau lokasi pelayanan yang ditentukan. Prosesnya gratis dan penerbitan e-KTP baru untuk perubahan data dapat membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja.
Untuk penggantian foto, pemohon juga harus mengikuti ketentuan Dukcapil karena foto baru diambil langsung oleh petugas dan tidak dapat menggunakan foto yang dibawa sendiri.









