Peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JK yang mengalami penonaktifan sejak Februari 2026 masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dalam kondisi tertentu.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan proses pembaruan data penerima bantuan iuran yang dilakukan pemerintah.
Peserta yang terdampak perlu mengetahui alasan penonaktifan, kriteria yang memungkinkan reaktivasi, serta tahapan pengajuan agar dapat kembali memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan.
Mengapa Kepesertaan BPJS PBI JK Dinonaktifkan?
Penyesuaian status peserta PBI JK merupakan bagian dari pembaruan data penerima bantuan secara nasional.
Mengutip Kompas, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa data penerima bantuan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi kriteria.
Dalam pembaruan tersebut, sejumlah peserta lama dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru. Meskipun terdapat perubahan pada daftar peserta, jumlah keseluruhan penerima BPJS PBI JK tetap sama dibandingkan bulan sebelumnya.
Peserta yang Masih Dapat Mengajukan Reaktivasi
Penonaktifan tidak otomatis membuat peserta kehilangan hak untuk selamanya. BPJS Kesehatan masih membuka kesempatan pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Peserta yang status PBI JK-nya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan per Januari 2026.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Menderita penyakit kronis atau sedang berada dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa.
Peserta yang berada dalam salah satu kategori tersebut dapat mengajukan proses pengaktifan kembali melalui jalur yang telah ditentukan.
Tahapan Mengaktifkan Kembali BPJS PBI JK
Reaktivasi kepesertaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait. Peserta dapat mengikuti alur berikut:
- Datang ke Dinas Sosial sesuai domisili.
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.
- Dinas Sosial mengusulkan kembali data peserta kepada Kementerian Sosial.
- Kementerian Sosial melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelayakan.
- BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali kepesertaan apabila peserta dinyatakan memenuhi ketentuan.
Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta dapat menggunakan layanan kesehatan melalui program JKN sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mengecek Status BPJS PBI JK
Peserta yang ingin memastikan apakah kepesertaannya masih aktif dapat melakukan pemeriksaan melalui sejumlah kanal resmi. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan:
- Aplikasi Mobile JKN
- WhatsApp PANDAWA melalui nomor 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit juga dapat meminta bantuan petugas BPJS SATU untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan.
Penutup
Penonaktifan kepesertaan PBI JK sejak Februari 2026 tidak selalu berarti peserta kehilangan akses terhadap program tersebut secara permanen.
Peserta yang memenuhi kriteria masih dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dan menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Sosial.
Untuk mengetahui kondisi kepesertaan sejak awal, masyarakat sebaiknya memeriksa status BPJS PBI JK melalui kanal resmi.
Langkah tersebut dapat membantu peserta mengetahui apakah diperlukan proses reaktivasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan.









