Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui sejumlah layanan yang tersedia pada 2026.
Kehadiran kanal digital membuat proses klaim dapat dilakukan dengan lebih praktis, termasuk melalui aplikasi JMO tanpa harus selalu mendatangi kantor cabang.
JHT sendiri merupakan dana yang berasal dari iuran yang dibayarkan selama peserta bekerja dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dana tersebut menjadi hak peserta dan dapat dicairkan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan?
JHT dapat dicairkan ketika peserta berada dalam kondisi yang telah diatur dalam ketentuan kepesertaan.
Pencairan dapat dilakukan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, mengalami PHK, maupun memenuhi kondisi tertentu meskipun masih berstatus sebagai pekerja aktif.
Pada 2026, mekanisme pengajuan klaim juga dapat dilakukan melalui layanan digital sehingga peserta memiliki lebih banyak pilihan sesuai kondisi masing-masing.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Peserta perlu memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi kepesertaannya memenuhi persyaratan pencairan. Beberapa keadaan yang memungkinkan dana JHT dicairkan meliputi:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari perusahaan.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 10 persen.
- Memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 10 tahun untuk pengambilan sebagian sebesar 30 persen.
- Memasuki masa pensiun berdasarkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak yang masa kerjanya telah berakhir.
Peserta yang memenuhi salah satu kondisi tersebut dapat melanjutkan pengajuan klaim dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pilihan Cara Klaim JHT pada 2026
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jalur untuk mengajukan pencairan JHT. Peserta dapat memilih layanan berdasarkan kebutuhan, kondisi kepesertaan, serta kelengkapan dokumen.
Klaim JHT di Kantor Cabang
Peserta yang ingin memperoleh pelayanan secara langsung dapat mengajukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapannya sebagai berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa dokumen asli, termasuk KTP, kartu peserta, dan surat keterangan kerja.
- Mengambil nomor antrean.
- Menunggu hingga dipanggil petugas.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Menjalani proses pemeriksaan dokumen dan verifikasi.
- Menerima tanda terima pengajuan.
- Menunggu dana JHT ditransfer ke rekening peserta.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting agar pemeriksaan dapat berjalan tanpa kendala.
Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile memberikan pilihan bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara daring. Prosesnya dapat dilakukan tanpa perlu mengantre di kantor.
Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun peserta.
- Lakukan pengkinian data apabila sistem memintanya.
- Pilih menu klaim JHT.
- Tentukan alasan pengajuan, misalnya karena resign atau PHK.
- Ikuti proses verifikasi wajah.
- Tunggu pemberitahuan mengenai hasil verifikasi dan pencairan.
Jalur ini menjadi salah satu pilihan praktis bagi peserta yang datanya sudah sesuai dan dapat diverifikasi melalui sistem.
Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik dapat digunakan untuk pengajuan klaim dengan saldo JHT di atas Rp10 juta maupun ketika peserta mengalami kendala saat menggunakan aplikasi.
Prosedurnya meliputi:
- Membuka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Memasukkan NIK dan nomor kepesertaan.
- Mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.
- Menunggu jadwal wawancara.
- Mengikuti proses verifikasi melalui video call.
Dengan metode ini, pemeriksaan dapat dilakukan tanpa peserta harus hadir secara langsung di kantor.
Tips agar Klaim JHT Tidak Terkendala
Peserta sebaiknya memeriksa kembali seluruh data sebelum mengajukan pencairan. Data pada kepesertaan perlu sesuai dengan dokumen kependudukan, sedangkan rekening bank yang digunakan harus masih aktif dan atas nama peserta sendiri.
Status kepesertaan juga dapat diperiksa terlebih dahulu melalui aplikasi JMO. Langkah tersebut membantu peserta mengetahui kondisi data sebelum mengirimkan permohonan klaim.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian informasi menjadi hal penting untuk memperlancar proses verifikasi.
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 dapat dilakukan melalui kantor cabang, aplikasi JMO, maupun Lapak Asik sesuai kondisi peserta dan ketentuan yang berlaku.
Peserta perlu memastikan dirinya memenuhi persyaratan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta memastikan data kepesertaan dan rekening bank sudah sesuai.
Dengan memilih jalur klaim yang tepat, proses pengajuan hak atas dana JHT dapat dilakukan secara lebih praktis dan terarah.









