Warga negara Indonesia wajib menjaga KTP elektronik tetap dalam kondisi baik karena dokumen tersebut menjadi salah satu identitas resmi dalam berbagai keperluan administrasi.
KTP yang retak, buram, rusak, atau sulit dibaca sebaiknya segera diganti agar tidak mengganggu proses pelayanan publik maupun transaksi perbankan.
Penggantian KTP rusak saat ini dapat dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan yang tersedia di masing-masing daerah.
Sejumlah pemerintah daerah bahkan telah menyediakan pengajuan secara online sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Mengapa KTP Rusak Perlu Segera Diganti?
KTP elektronik merupakan bukti identitas yang diterbitkan dan diakui oleh negara. Kerusakan pada kartu dapat membuat informasi di dalamnya sulit dibaca atau diverifikasi sehingga berpotensi menghambat berbagai urusan administratif.
Kewajiban untuk melaporkan KTP yang rusak, hilang, maupun mengalami perubahan data tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan tersebut mengharuskan penduduk melaporkan kondisi KTP kepada instansi pelaksana agar dokumen pengganti dapat diterbitkan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengganti KTP Rusak
Masyarakat yang ingin mengganti KTP karena rusak perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Untuk kondisi ketika tidak ada perubahan data, persyaratannya relatif sederhana.
Syarat Penggantian KTP Rusak
Mengacu pada informasi dari Detik, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP elektronik yang mengalami kerusakan atau foto fisik KTP tersebut
- Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan oleh petugas
Dokumen Tambahan Jika Data KTP Diubah
Penggantian KTP dapat sekaligus disertai pembaruan informasi tertentu. Jika demikian, masyarakat harus melampirkan dokumen yang menjadi dasar perubahan data.
Beberapa di antaranya adalah:
- Ijazah terakhir, apabila terdapat perubahan informasi pendidikan
- Akta nikah, akta cerai, atau akta kematian, apabila perubahan berkaitan dengan status perkawinan
- Surat keterangan golongan darah, jika ingin memperbarui informasi golongan darah
Dokumen pendukung tersebut digunakan untuk memastikan informasi dalam administrasi kependudukan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online
KTP yang rusak sebenarnya tidak diperbaiki secara fisik. Dokumen tersebut diganti dengan KTP baru yang dicetak kembali berdasarkan data kependudukan yang masih tercatat atau data terbaru apabila dilakukan pembaruan.
Mekanisme pengajuan online sudah tersedia di sejumlah daerah melalui sistem layanan Dukcapil masing-masing.
Contoh Pengajuan melalui Jogja Smart Service
Di Kota Yogyakarta, salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Jogja Smart Service (JSS). Secara umum, proses pengajuannya dilakukan melalui tahapan berikut:
- Buat akun atau masuk ke aplikasi maupun situs layanan Dukcapil daerah.
- Pilih layanan administrasi kependudukan.
- Cari menu penggantian KTP karena rusak.
- Lengkapi formulir yang tersedia.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Kirim permohonan untuk menjalani pemeriksaan petugas.
- Tunggu hasil verifikasi dari sistem.
Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai waktu dan tempat pengambilan KTP elektronik yang baru.
Bagaimana Jika Permohonan Ditolak?
Pengajuan dapat dikembalikan atau ditolak apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau informasi yang dimasukkan tidak sesuai dengan data kependudukan.
Jika hal tersebut terjadi, pemohon dapat memperbaiki informasi atau melengkapi dokumen berdasarkan keterangan yang diberikan sistem, kemudian mengirimkan permohonan kembali.
Penggantian KTP melalui Layanan Drive-Thru
Sejumlah pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas drive-thru untuk pengurusan KTP yang rusak maupun hilang. Pilihan ini dapat membantu masyarakat yang ingin mengurus dokumen tanpa mengikuti antrean panjang di dalam kantor pelayanan.
Persyaratan yang umumnya disiapkan meliputi:
- KTP yang rusak
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KTP hilang
Jadwal operasional layanan drive-thru mengikuti ketentuan pemerintah daerah masing-masing sehingga masyarakat perlu memperhatikan waktu pelayanan sebelum datang.
Apakah Ganti KTP Rusak Dipungut Biaya?
Penggantian KTP elektronik karena rusak tidak dikenakan biaya atau gratis.
Ketentuan mengenai layanan administrasi kependudukan tersebut ditegaskan dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Aturan tersebut menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya membayar pungutan untuk memperoleh KTP pengganti. Apabila menemukan pungutan liar dalam proses tersebut, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Kesimpulan
Masyarakat yang memiliki KTP rusak dapat mengajukan penerbitan kartu pengganti melalui layanan Dukcapil sesuai mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Beberapa daerah telah menyediakan pengajuan secara online, sementara alternatif seperti layanan drive-thru juga tersedia di wilayah tertentu.
Selama dokumen persyaratan lengkap dan data yang diberikan sesuai, proses penggantian dapat dilakukan tanpa biaya.
Karena KTP digunakan dalam berbagai keperluan administrasi, pengurusannya sebaiknya tidak ditunda ketika kondisi kartu sudah rusak atau tidak lagi terbaca.









