Cara Lapor SPT Tahunan Online, Syarat, Formulir, dan Langkah Pengisiannya
Wajib Pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dibayar, harta, serta kewajiban selama satu tahun pajak. Pelaporan ini menjadi bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, penghasilan yang menjadi objek maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban Wajib Pajak. Ketentuan mengenai pelaporan SPT antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online sehingga Wajib Pajak tidak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satu layanan yang digunakan untuk pelaporan adalah DJP Online melalui fitur e-Filing.
Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi
Wajib Pajak perlu memilih formulir SPT sesuai dengan kondisi pekerjaan dan penghasilannya. Beberapa formulir yang digunakan antara lain:
- Formulir 1770 SS, digunakan Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp60 juta dan memenuhi ketentuan penggunaan formulir tersebut.
- Formulir 1770 S, digunakan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam setahun atau memenuhi kriteria penggunaan formulir tersebut.
- Formulir 1770, diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas.
- Formulir 1771, digunakan oleh Wajib Pajak badan, seperti perusahaan, organisasi, atau perkumpulan.
Pemilihan formulir harus disesuaikan dengan kondisi Wajib Pajak agar data yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Wajib Pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak.
Sementara itu, Wajib Pajak badan memiliki batas waktu pelaporan paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir.
Pelaporan setelah melewati batas waktu dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Syarat Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Sebelum melakukan pelaporan, Wajib Pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data, antara lain:
- NIK atau NPWP yang sesuai.
- EFIN untuk kebutuhan layanan perpajakan online.
- Akun DJP Online.
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21.
- Formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta atau 1721-A2 bagi pegawai negeri.
- Data penghasilan lainnya jika memiliki sumber penghasilan tambahan.
- Data harta dan kewajiban atau utang.
- Data anggota keluarga atau tanggungan.
- Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan pelaporan pajak.
Bukti pemotongan pajak biasanya diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan.
Syarat Lapor SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak badan perlu menyiapkan dokumen yang berbeda dengan Wajib Pajak orang pribadi. Beberapa di antaranya adalah:
- NPWP badan yang masih aktif.
- EFIN badan.
- Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- Laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
- SPT Masa PPh selama periode pajak yang dilaporkan.
- Bukti pembayaran pajak atau Surat Setoran Pajak (SSP) apabila status SPT kurang bayar.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Online
Wajib Pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan secara online melalui layanan DJP Online. Berikut tahapannya:
- Buka situs DJP Online.
- Masukkan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Klik Login.
- Pilih menu Lapor.
- Pilih layanan e-Filing.
- Klik Buat SPT.
- Jawab pertanyaan yang diberikan sistem untuk menentukan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih formulir SPT berdasarkan kondisi Wajib Pajak.
- Masukkan tahun pajak dan status SPT.
- Isi data penghasilan berdasarkan bukti pemotongan pajak.
- Masukkan informasi mengenai penghasilan final maupun penghasilan yang bukan objek pajak jika ada.
- Lengkapi daftar harta, kewajiban, serta data keluarga atau tanggungan.
- Periksa kembali seluruh informasi sebelum melanjutkan.
- Sistem akan menampilkan ringkasan SPT.
- Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
- Klik Kirim SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan melalui email.
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan dengan formulir yang sesuai untuk Wajib Pajak badan. Secara umum, tahapannya meliputi:
- Buka situs DJP Online.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu Lapor.
- Pilih layanan e-Form.
- Klik Buat SPT.
- Tentukan tahun pajak dan status SPT.
- Pilih media pengiriman token.
- Unduh formulir SPT 1771.
- Isi formulir berdasarkan data perpajakan badan.
- Siapkan dokumen dan lampiran yang diperlukan.
- Unggah formulir SPT yang telah dilengkapi.
- Masukkan kode verifikasi atau token yang diterima.
- Kirim SPT melalui sistem.
- Simpan bukti penerimaan sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
Data Harta Perlu Dilaporkan dalam SPT
Harta dicantumkan dalam SPT karena formulir tersebut tidak hanya memuat penghasilan dan pajak terutang. Wajib Pajak juga perlu menyampaikan informasi mengenai harta dan kewajiban yang dimiliki sesuai kondisi pada tahun pajak yang dilaporkan.
Data tersebut dapat mencakup berbagai aset yang dimiliki, seperti kendaraan, tanah, bangunan, tabungan, investasi, maupun harta lainnya. Wajib Pajak juga perlu mencantumkan kewajiban atau utang yang masih dimiliki apabila relevan.
Dengan demikian, pelaporan harta menjadi bagian dari penyampaian informasi perpajakan secara lengkap dan sesuai keadaan Wajib Pajak.
Pastikan SPT Sudah Berhasil Terkirim
Setelah proses pengisian selesai, Wajib Pajak sebaiknya memastikan status pengiriman SPT sudah berhasil. Kode verifikasi diperlukan untuk menyelesaikan pengiriman secara online.
Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirimkan melalui email perlu disimpan sebagai bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan. Dokumen tersebut juga dapat digunakan apabila pada kemudian hari diperlukan bukti penyampaian SPT.
Pelaporan SPT Tahunan secara online membuat kewajiban perpajakan dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor pajak. Wajib Pajak cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan, memilih formulir sesuai kondisi, mengisi data dengan benar, kemudian mengirimkan SPT melalui layanan yang tersedia.









