Peserta BPJS Kesehatan dapat mengalami perubahan status kepesertaan akibat penyesuaian data yang dilakukan pemerintah.
Kondisi tersebut membuat sebagian peserta mendapati status BPJS mereka tidak lagi aktif, sehingga perlu segera mengetahui penyebab dan langkah yang dapat ditempuh.
Penyesuaian kepesertaan tersebut berkaitan dengan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Karena itu, peserta perlu mengetahui cara memeriksa status BPJS sekaligus memahami prosedur yang tersedia apabila kepesertaan dinonaktifkan.
Penyebab Kepesertaan BPJS Tidak Aktif
Kementerian Sosial melakukan pembaruan data PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Pembaruan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan jaminan kesehatan diberikan kepada masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan kepesertaan BPJS dinonaktifkan meliputi:
- Peserta masuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tidak lagi masuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, dengan pengecualian untuk kondisi tertentu seperti penyakit kronis atau keadaan darurat medis.
Perubahan status tersebut tidak berarti peserta kehilangan seluruh kesempatan untuk memperoleh kembali kepesertaan PBI. Peserta yang memenuhi ketentuan masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme resmi.
Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS yang Dinonaktifkan
Peserta yang status PBI-nya berubah menjadi tidak aktif dapat mengajukan reaktivasi dengan menyiapkan dokumen pendukung dan melapor kepada instansi terkait.
Proses yang perlu dilakukan antara lain:
- Meminta Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas.
- Membawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
- Dinas Sosial melakukan pemeriksaan terhadap data peserta dan mengusulkannya kepada Kementerian Sosial.
- Setelah proses verifikasi selesai dan pengajuan disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI.
Peserta yang berhasil melalui proses reaktivasi dapat kembali memperoleh layanan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Secara Online
Peserta dapat mengetahui status kepesertaan tanpa harus langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah aplikasi Mobile JKN.
Berikut tahapannya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Perhatikan bagian informasi peserta pada halaman aplikasi.
- Status aktif dapat ditandai dengan keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”.
- Pilih keterangan tersebut untuk melihat status kepesertaan anggota keluarga secara lebih rinci.
Apabila kepesertaan bermasalah, sistem dapat menampilkan keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”. Dalam kondisi tersebut, peserta perlu mencari informasi lebih lanjut melalui layanan BPJS Kesehatan.
Cek Status BPJS Secara Offline
Peserta yang mengalami kendala menggunakan layanan digital tetap dapat memeriksa kepesertaan secara langsung.
Cara tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai status dan langkah penyelesaiannya.
Selain datang langsung, peserta dapat menggunakan layanan bantuan BPJS melalui:
- BPJS Care Center 165
- WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan dan prosedur yang perlu dilakukan apabila BPJS tidak aktif.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan perlu memeriksa status kepesertaan secara berkala, terutama setelah adanya pembaruan data PBI.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, penyesuaian data dilakukan untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila memenuhi persyaratan.
Pemeriksaan status dapat dilakukan melalui Mobile JKN, kantor BPJS Kesehatan, BPJS Care Center 165, maupun WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165.









