Kamis, Agustus 27, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

BPJS Ketenagakerjaan : Syarat dan Manfaat bagi Ibu Rumah Tangga

Cadoxby Cadox
8 Agustus 2026
in BPJS Kesehatan, Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, syarat BPJS Ketenagakerjaan ibu rumah tangga, iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS, Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua BPJS, peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan pekerja mandiri

BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, syarat BPJS Ketenagakerjaan ibu rumah tangga, iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026, manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS, Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua BPJS, peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan pekerja mandiri

BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan perusahaan atau pekerja di sektor formal.

Program jaminan sosial ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja mandiri dan pelaku usaha di sektor informal, termasuk ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri.

Masih banyak masyarakat yang menganggap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan hubungan kerja tetap.

Padahal, cakupan kepesertaannya jauh lebih luas sehingga memberikan kesempatan kepada berbagai kelompok pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial.

Bagi ibu rumah tangga yang memiliki usaha sendiri, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman ketika menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas kerja. Persyaratan pendaftarannya juga relatif mudah dengan besaran iuran yang terjangkau.



Ibu Rumah Tangga yang Bisa Menjadi Peserta

Mengutip Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa ibu rumah tangga diperbolehkan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama memiliki kegiatan ekonomi yang dijalankan secara mandiri.

“Memang benar bahwa Ibu Rumah Tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, asalkan mereka melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri, misalnya berjualan online, membuat kue atau makanan, dan lain-lain,” ujar Erfan.

Dengan ketentuan tersebut, ibu rumah tangga yang menjalankan usaha seperti berjualan secara daring, memproduksi makanan, atau kegiatan usaha lainnya dapat mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Proses pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui beberapa layanan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Calon peserta dapat memilih jalur yang paling mudah diakses, antara lain:

  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Agen Perisai.
  • Kantor Pos.
  • Berbagai platform e-commerce dan saluran layanan lainnya.




Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Peserta membayar iuran sebesar Rp36.800 setiap bulan. Nominal tersebut mencakup kepesertaan dalam tiga program perlindungan, yaitu:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Hari Tua (JHT).

Manfaat yang Diperoleh Peserta

Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa biaya perawatan sesuai kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.

Apabila kondisi tersebut menyebabkan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari gaji yang telah dilaporkan selama jangka waktu 12 bulan.



Jaminan Kematian

Dalam Program Jaminan Kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan yang meliputi biaya pemakaman, santunan kematian, serta santunan berkala dengan total manfaat mencapai Rp42 juta.

Manfaat tersebut berlaku apabila peserta telah membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, ahli waris tetap memperoleh bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Selain itu, peserta yang telah aktif membayar iuran selama lebih dari tiga tahun juga memiliki kesempatan memperoleh manfaat tambahan berupa beasiswa hingga Rp174 juta bagi maksimal dua orang anak.



Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya.

Dana tersebut dapat diterima oleh peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila peserta meninggal dunia, manfaat Jaminan Hari Tua dapat diberikan kepada ahli waris sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Tags: BPJS Ketenagakerjaan pekerja mandiriBPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tanggacara daftar BPJS Ketenagakerjaaniuran BPJS Ketenagakerjaan 2026Jaminan Hari Tua BPJSJaminan Kecelakaan Kerja BPJSJaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaanmanfaat BPJS Ketenagakerjaanpeserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informalsyarat BPJS Ketenagakerjaan ibu rumah tangga
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di GoPay Pinjam
e Wallet

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di GoPay Pinjam

27 Agustus 2026
Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Masuk ke Akun
e Wallet

Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Masuk ke Akun

27 Agustus 2026
Fitur DANA Cicil : Cara Memunculkan Fitur DANA CICIL di DANA
e Wallet

Fitur DANA Cicil : Cara Memunculkan Fitur DANA CICIL di DANA

27 Agustus 2026
Daftar 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Sedang Viral Tahun Ini
e Wallet

Daftar 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Sedang Viral Tahun Ini

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
BRImo Terblokir 3 Kali Salah PIN? Begini Cara Aktifkannya Lagi

BRImo Terblokir 3 Kali Salah PIN? Begini Cara Aktifkannya Lagi

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.