BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan perusahaan atau pekerja di sektor formal.
Program jaminan sosial ini juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja mandiri dan pelaku usaha di sektor informal, termasuk ibu rumah tangga yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri.
Masih banyak masyarakat yang menganggap perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan hubungan kerja tetap.
Padahal, cakupan kepesertaannya jauh lebih luas sehingga memberikan kesempatan kepada berbagai kelompok pekerja untuk memperoleh perlindungan sosial.
Bagi ibu rumah tangga yang memiliki usaha sendiri, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman ketika menghadapi berbagai risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan aktivitas kerja. Persyaratan pendaftarannya juga relatif mudah dengan besaran iuran yang terjangkau.
Ibu Rumah Tangga yang Bisa Menjadi Peserta
Mengutip Kompas.com, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa ibu rumah tangga diperbolehkan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama memiliki kegiatan ekonomi yang dijalankan secara mandiri.
“Memang benar bahwa Ibu Rumah Tangga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, asalkan mereka melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri, misalnya berjualan online, membuat kue atau makanan, dan lain-lain,” ujar Erfan.
Dengan ketentuan tersebut, ibu rumah tangga yang menjalankan usaha seperti berjualan secara daring, memproduksi makanan, atau kegiatan usaha lainnya dapat mengikuti program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Proses pendaftaran peserta dapat dilakukan melalui beberapa layanan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Calon peserta dapat memilih jalur yang paling mudah diakses, antara lain:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Agen Perisai.
- Kantor Pos.
- Berbagai platform e-commerce dan saluran layanan lainnya.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Peserta membayar iuran sebesar Rp36.800 setiap bulan. Nominal tersebut mencakup kepesertaan dalam tiga program perlindungan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Kematian (JKM).
- Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat yang Diperoleh Peserta
Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa biaya perawatan sesuai kebutuhan medis hingga peserta dinyatakan sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.
Apabila kondisi tersebut menyebabkan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari gaji yang telah dilaporkan selama jangka waktu 12 bulan.
Jaminan Kematian
Dalam Program Jaminan Kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan yang meliputi biaya pemakaman, santunan kematian, serta santunan berkala dengan total manfaat mencapai Rp42 juta.
Manfaat tersebut berlaku apabila peserta telah membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut. Jika syarat tersebut belum terpenuhi, ahli waris tetap memperoleh bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Selain itu, peserta yang telah aktif membayar iuran selama lebih dari tiga tahun juga memiliki kesempatan memperoleh manfaat tambahan berupa beasiswa hingga Rp174 juta bagi maksimal dua orang anak.
Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya.
Dana tersebut dapat diterima oleh peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila peserta meninggal dunia, manfaat Jaminan Hari Tua dapat diberikan kepada ahli waris sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan.









