BPJS Kesehatan PBI sejak Februari 2026 mengalami penonaktifan terhadap sejumlah peserta.
Kebijakan tersebut memicu keluhan karena sebagian masyarakat mendapati status kepesertaannya berubah menjadi tidak aktif, meskipun masih membutuhkan jaminan kesehatan dan tergolong masyarakat yang memerlukan bantuan.
Mengenal BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bentuk jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dalam program ini, pembayaran iuran JKN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga peserta tidak dibebani premi bulanan.
Penerima PBI ditentukan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis untuk seluruh warga dan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data kesejahteraan yang dilakukan pemerintah.
Faktor yang Membuat Kepesertaan PBI Berhenti
Penonaktifan peserta PBI tidak berasal dari keputusan BPJS Kesehatan secara mandiri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Beberapa kondisi dapat menyebabkan seseorang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI.
Tidak Masuk dalam DTSEN
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerima bantuan. Data tersebut terus diperbarui setiap tiga bulan melalui verifikasi dan validasi di lapangan.
Apabila data seseorang belum tercatat, tidak ditemukan, atau belum mengalami pembaruan sesuai kondisi terbaru, kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan.
Kondisi Ekonomi Berubah
Perubahan kemampuan ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam penentuan penerima PBI. Seseorang yang sebelumnya berada dalam kelompok masyarakat miskin, kemudian memiliki pekerjaan, usaha, atau kondisi ekonomi yang dinilai lebih baik, dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Program PBI diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil 1 sampai 5. Sementara itu, kelompok pada desil 6 hingga 10 dinilai tidak lagi berada dalam kelompok prioritas penerima bantuan tersebut.
Penonaktifan Berdampak pada Akses Layanan Kesehatan
Perubahan status PBI menjadi tidak aktif membuat sebagian peserta menghadapi persoalan ketika hendak memperoleh layanan kesehatan.
Keluhan juga muncul dari masyarakat yang masih membutuhkan bantuan, tetapi mengalami kesulitan ketika berusaha mendapatkan kembali status kepesertaannya.
Situasi tersebut turut berkaitan dengan efisiensi anggaran transfer ke daerah. Sejumlah pemerintah daerah kemudian mengurangi jumlah peserta PBI-UHC yang ditanggung melalui program daerah.
Dampaknya, akses terhadap layanan kesehatan tingkat pertama dapat menjadi lebih terbatas bagi warga yang masih membutuhkan dukungan pembiayaan.
DPR Menyoroti Keluhan Peserta
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa perubahan data ekonomi memang menjadi salah satu alasan dilakukannya penonaktifan.
Menurutnya, masyarakat yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membiayai sendiri kepesertaan memang perlu dikeluarkan dari daftar PBI sehingga bantuan dapat diberikan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Di sisi lain, Irma juga menyoroti banyaknya laporan dari masyarakat miskin yang ikut mengalami penonaktifan.
Persoalan tidak hanya muncul ketika status berubah menjadi tidak aktif, tetapi juga ketika peserta berupaya mendapatkan kembali kepesertaannya.
Peserta Tetap Mendapat Pelayanan dalam Kondisi Darurat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa perubahan status PBI tidak berarti pasien dapat begitu saja ditolak oleh rumah sakit.
Fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan kepada pasien, sedangkan persoalan administrasi dapat diselesaikan melalui proses berikutnya.
Kondisi tersebut terutama penting bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin. Untuk pasien dengan penyakit kronis, termasuk mereka yang menjalani cuci darah, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan cepat melalui koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menolak peserta JKN dari segmen mana pun, khususnya ketika pasien berada dalam keadaan darurat.
Ketentuan mengenai kewajiban pelayanan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku bagi seluruh rumah sakit.
Langkah Jika Status PBI Menjadi Tidak Aktif
Peserta yang mendapati status PBI tidak aktif dapat mengambil beberapa langkah untuk memastikan penyebab dan mencari jalan penyelesaian.
- Periksa kembali data kependudukan serta data kesejahteraan untuk memastikan informasi yang tercatat sudah benar dan sesuai.
- Pastikan data penerima bantuan telah tercantum dalam DTSEN dan mengikuti proses pemutakhiran yang berlaku.
- Ajukan reaktivasi melalui saluran resmi pemerintah apabila masih memenuhi persyaratan sebagai penerima PBI.
- Jika membutuhkan layanan kesehatan dalam keadaan darurat, segera datang ke fasilitas kesehatan dan sampaikan kondisi kepesertaan.
- Untuk kebutuhan pelayanan lanjutan, koordinasikan proses administrasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI sejak Februari 2026 berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan serta perubahan kebijakan pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh subsidi iuran.
Perubahan status tersebut memang dapat menimbulkan persoalan bagi peserta yang masih membutuhkan bantuan.
Namun, pemerintah dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan kesehatan, terutama dalam keadaan darurat, tetap harus diberikan.
Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria PBI dapat memeriksa data dan menempuh prosedur reaktivasi melalui jalur yang telah disediakan.









