BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi salah satu pilihan utama masyarakat Indonesia untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau pada 2026.
Peserta perlu mengetahui cakupan layanan agar dapat memahami jenis pengobatan yang bisa ditanggung ketika membutuhkan perawatan.
Informasi mengenai penyakit yang masuk dalam jaminan juga membantu peserta mengetahui batasan layanan yang diberikan.
Sebab, meskipun cakupan JKN cukup luas, terdapat sejumlah penyakit dan tindakan medis yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Mengenal BPJS Kesehatan dan Jaminan JKN
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial pemerintah yang memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi warga negara Indonesia.
Pelayanan diberikan secara berjenjang, dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik hingga rumah sakit rujukan berdasarkan kebutuhan medis peserta.
Sistem JKN menggunakan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta secara rutin digunakan dalam sistem jaminan untuk membantu peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku hingga awal 2026, terdapat sekitar 144 jenis penyakit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Mengutip informasi dari OCBC, sejumlah penyakit tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Kesehatan mengenai pelaksanaan program JKN.
Berikut beberapa di antaranya berdasarkan kelompok penyakit:
Penyakit Sistem Saraf
Beberapa gangguan kesehatan pada sistem saraf yang termasuk dalam daftar antara lain:
- Kejang demam
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
Penyakit Pernapasan
BPJS Kesehatan juga menanggung sejumlah penyakit pada sistem pernapasan, seperti:
- Influenza
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia
- Tuberkulosis tanpa komplikasi
Penyakit Pencernaan
Gangguan pada sistem pencernaan yang tercantum antara lain:
- Gastritis
- Gastroenteritis
- Refluks asam lambung atau GERD
- Demam tifoid
- Hepatitis A
Penyakit Metabolik dan Kronis
Beberapa penyakit metabolik dan kondisi kronis yang termasuk dalam cakupan meliputi:
- Hipertensi esensial
- Diabetes tertentu dengan indikasi medis
- Infeksi saluran kemih
- Penyakit kronis lain sesuai diagnosis dokter
Gangguan Mata, Telinga, dan Kulit
Sejumlah gangguan pada mata, telinga, dan kulit yang tercantum dalam cakupan antara lain:
- Konjungtivitis
- Miopia ringan
- Otitis media
- Infeksi kulit ringan
Daftar penyakit tersebut umumnya dikelompokkan berdasarkan organ tubuh serta tingkat fasilitas kesehatan tempat pelayanan diberikan.
Apakah Semua Penyakit dan Pengobatan Ditanggung?
BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh penyakit maupun tindakan medis. Beberapa jenis pelayanan dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Jaminan Kesehatan.
Karena itu, peserta sebaiknya mengetahui jenis layanan yang tidak termasuk dalam cakupan sebelum menjalani tindakan tertentu.
Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Mengacu pada informasi dari Murianews, hingga awal 2026 terdapat sekitar 21 layanan atau kondisi medis yang tidak mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Perawatan estetika atau operasi plastik tanpa indikasi medis
- Pemasangan behel untuk kebutuhan kosmetik
- Pengobatan infertilitas
- Penyakit yang muncul akibat tindak pidana atau percobaan bunuh diri
- Pengobatan eksperimental
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur BPJS atau dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tidak ditanggung, kecuali peserta berada dalam kondisi darurat.
Cara Memastikan Penyakit Masuk Tanggungan BPJS
Peserta sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari sumber tidak resmi ketika ingin memastikan suatu penyakit atau tindakan medis ditanggung BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa saluran berikut:
- Website resmi BPJS Kesehatan
- Aplikasi Mobile JKN
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Petugas pelayanan kesehatan
Petugas dapat memberikan informasi mengenai cakupan JKN berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan medis peserta.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan pada 2026 masih mencakup sekitar 144 jenis penyakit, mulai dari gangguan kesehatan umum hingga sejumlah penyakit kronis tertentu.
Namun, terdapat pula layanan yang tidak masuk dalam jaminan, termasuk tindakan estetika tanpa indikasi medis, pengobatan eksperimental, serta pelayanan kesehatan di luar negeri.
Peserta sebaiknya memastikan informasi mengenai cakupan penyakit dan tindakan medis melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan.
Langkah tersebut dapat membantu peserta memahami hak pelayanan sekaligus mengantisipasi biaya yang mungkin timbul.









