Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan masyarakat untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin.
Menurutnya, status kepesertaan yang aktif penting agar masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga terus memperluas layanan kesehatan preventif dan pengobatan pada 2026. Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunggu sampai membutuhkan layanan medis untuk mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dalam konferensi pers Cek Kesehatan Gratis (CKG) pada Jumat (23/1/2026), Budi menyampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan relatif terjangkau jika dibandingkan dengan pengeluaran sehari-hari masyarakat.
Iuran BPJS Memberikan Akses Layanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif dapat memberikan akses terhadap berbagai layanan kesehatan.
Salah satunya berkaitan dengan program Cek Kesehatan Gratis yang saat ini tidak hanya menyediakan pemeriksaan awal.
Berdasarkan informasi dari nusantaratv.com, hasil skrining dalam program tersebut juga dapat dilanjutkan dengan penanganan medis. Layanan medis diberikan secara gratis selama 15 hari pertama.
Setelah periode tersebut, peserta yang memiliki BPJS Kesehatan aktif tetap dapat memperoleh layanan tanpa biaya sesuai ketentuan program.
Sementara masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS harus menanggung sendiri biaya pengobatan setelah masa 15 hari pertama berakhir.
Ketentuan Mendapatkan Layanan Gratis
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan kesehatan melalui program tersebut perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu hal utama adalah memastikan status BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
Layanan pengobatan gratis setelah 15 hari pertama hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta dengan status kepesertaan aktif. Pembayaran iuran bulanan perlu dilakukan tepat waktu agar status tersebut tetap terjaga. - Terdaftar sebagai WNI atau penduduk yang menjadi peserta BPJS
Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia maupun penduduk yang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang belum memiliki kepesertaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. - Mengikuti program Cek Kesehatan Gratis
Peserta CKG dapat memperoleh pemeriksaan atau skrining kesehatan sekaligus tindak lanjut medis berdasarkan hasil pemeriksaan. Pengobatan gratis diberikan selama 15 hari pertama dan dapat tetap ditanggung apabila peserta memiliki BPJS Kesehatan aktif. - Tidak memiliki tunggakan iuran
Peserta yang masih menunggak iuran perlu menyelesaikan kewajibannya agar status kepesertaan dapat kembali aktif dan layanan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Target Program Cek Kesehatan Gratis 2026
Budi Gunadi Sadikin juga mengajak masyarakat memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis sebagai upaya mengetahui kondisi kesehatan lebih awal.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu menemukan masalah kesehatan sebelum berkembang menjadi penyakit yang lebih serius.
Pada 2026, Kementerian Kesehatan menargetkan sekitar 136 juta orang mengikuti program CKG. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya yang mencapai 70 juta peserta.
Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperluas jangkauan pemeriksaan kesehatan kepada masyarakat. Agar manfaat program dapat dirasakan secara optimal, kepesertaan BPJS Kesehatan juga perlu dijaga tetap aktif.
Pentingnya Menjaga Status Kepesertaan
Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui manfaat BPJS Kesehatan, tetapi juga memastikan kewajiban sebagai peserta tetap dipenuhi. Pembayaran iuran secara rutin menjadi salah satu langkah penting untuk mempertahankan status kepesertaan.
Dengan BPJS yang aktif, masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan dan dapat memanfaatkan program pemerintah seperti Cek Kesehatan Gratis beserta tindak lanjut medisnya.
Kesimpulan
Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat segera memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan membayar iuran secara rutin.
Langkah tersebut penting agar akses terhadap berbagai layanan kesehatan dan program Cek Kesehatan Gratis dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Pada 2026, Kementerian Kesehatan menargetkan sekitar 136 juta peserta mengikuti CKG, meningkat hampir dua kali lipat dari 70 juta orang pada tahun sebelumnya.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan program tersebut sebagai sarana pemeriksaan sekaligus upaya menjaga kesehatan sejak dini.









