Peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan iuran dibayarkan sesuai jadwal agar status kepesertaan tidak terganggu.
Keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan tunggakan dan berpengaruh terhadap status kepesertaan.
Pemeriksaan tagihan kini dapat dilakukan melalui ponsel sehingga peserta tidak perlu mendatangi kantor cabang hanya untuk mengetahui jumlah iuran yang belum dibayar.
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal digital yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi tersebut.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih menggunakan ketentuan iuran sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang setiap bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang setiap bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang setiap bulan
Pemerintah masih mengkaji kemungkinan perubahan besaran iuran berdasarkan perhitungan aktuaria dalam sistem jaminan sosial.
Iuran BPJS bagi Karyawan
Peserta yang berstatus Penerima Upah (PPU) memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Pembagiannya terdiri atas:
- 4 persen dibayarkan oleh perusahaan.
- 1 persen menjadi tanggungan pekerja.
Ketentuan tersebut masih berlaku dan belum mengalami perubahan signifikan.
Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan dari HP
Peserta dapat mengetahui jumlah tagihan melalui beberapa layanan yang tersedia. Pemeriksaan dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi, WhatsApp, situs BPJS Kesehatan, maupun layanan call center.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN menjadi salah satu pilihan untuk memeriksa status kepesertaan dan rincian tagihan. Aplikasi tersebut dapat digunakan melalui perangkat Android maupun iPhone.
Tahap pengecekannya adalah:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan NIK serta kata sandi.
- Jika belum memiliki akun, lakukan proses pendaftaran.
- Setelah berhasil masuk, periksa status kepesertaan pada halaman utama.
- Pilih bagian Tagihan atau Premi.
- Sistem akan menampilkan periode yang belum dibayarkan beserta jumlah tunggakan.
- Total tagihan, termasuk iuran berjalan, dapat dilihat pada halaman tersebut.
Selain mengetahui jumlah tunggakan, peserta juga dapat menggunakan layanan yang tersedia di aplikasi untuk melakukan pembayaran.
Melalui WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp PANDAWA yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi tagihan.
Caranya sebagai berikut:
- Simpan nomor PANDAWA 08118165165.
- Buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut.
- Tulis “TAGIHAN” atau “CEK TUNGGAKAN”.
- Ikuti petunjuk yang diberikan melalui balasan otomatis.
- Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK sesuai permintaan.
- Tunggu hingga informasi tagihan dikirimkan.
Metode ini dapat menjadi pilihan bagi peserta yang ingin memeriksa tagihan tanpa memasang aplikasi tambahan.
Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
Pengecekan tagihan juga dapat dilakukan menggunakan browser pada ponsel maupun komputer.
Langkah yang perlu dilakukan meliputi:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan.
- Masuk ke bagian pemeriksaan iuran atau tagihan.
- Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK.
- Masukkan tanggal lahir untuk proses verifikasi.
- Isi kode captcha.
- Tekan tombol Cek untuk menampilkan informasi.
Peserta sebaiknya memastikan alamat situs yang digunakan benar-benar merupakan situs resmi BPJS Kesehatan sebelum memasukkan data kepesertaan.
Menghubungi Call Center 165
Peserta yang mengalami kendala ketika menggunakan layanan digital dapat meminta bantuan melalui call center BPJS Kesehatan di nomor 165.
Prosesnya dapat dilakukan dengan menghubungi nomor tersebut, kemudian mengikuti petunjuk suara otomatis untuk menuju layanan informasi tagihan. Jika diperlukan, peserta dapat memilih opsi untuk berbicara dengan petugas.
Nomor kartu BPJS dan NIK sebaiknya disiapkan karena informasi tersebut dapat diperlukan dalam proses verifikasi identitas.
Cara Mempertahankan Kepesertaan Tetap Aktif
Peserta dapat melakukan beberapa langkah sederhana untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Salah satunya adalah mengaktifkan fasilitas autodebet melalui bank sehingga iuran dapat dibayarkan secara otomatis setiap bulan.
Pengingat pembayaran juga dapat dibuat melalui alarm ponsel atau kalender digital. Peserta sebaiknya mengatur pengingat sebelum batas pembayaran, yang umumnya ditetapkan sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Mobile JKN juga dapat dimanfaatkan secara rutin untuk memantau status kepesertaan, riwayat pembayaran, serta informasi terkait layanan BPJS Kesehatan.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menggunakan kanal resmi ketika melakukan pengecekan maupun pembayaran. Langkah tersebut membantu mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.
Kesimpulan
Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksa tagihan dan tunggakan melalui beberapa kanal tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA, situs resmi BPJS Kesehatan, dan call center 165 dapat digunakan sesuai kebutuhan.
Memantau tagihan secara berkala serta membayar iuran tepat waktu membantu menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Peserta juga perlu menggunakan layanan resmi dan menjaga data pribadi selama melakukan proses pengecekan maupun pembayaran.









