Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memberikan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Melalui program ini, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan pemerintah menggunakan anggaran APBN maupun APBD.
Masyarakat yang memenuhi kriteria perlu memahami mekanisme pengajuan PBI BPJS Kesehatan.
Sebab, kepesertaan PBI tidak dilakukan dengan mendaftar secara langsung sebagai peserta mandiri, melainkan melalui proses pendataan sosial yang dilakukan pemerintah.
Mengenal PBI BPJS Kesehatan
PBI merupakan bentuk kepesertaan JKN yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Berbeda dengan peserta mandiri, peserta PBI tidak dibebani pembayaran iuran bulanan karena biaya kepesertaannya ditanggung pemerintah.
Pengelolaan kepesertaan dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah, termasuk pendataan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berada dalam lingkup Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Karena itu, seseorang yang ingin memperoleh status PBI harus terlebih dahulu tercatat dalam sistem data kesejahteraan sosial pemerintah.
Syarat Mengajukan PBI BPJS Kesehatan
Mengutip informasi dari metrotvnews.com, terdapat sejumlah ketentuan umum yang perlu diperhatikan calon peserta.
- Terdata dalam DTSEN
Calon penerima harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendataan dapat dilakukan melalui pemerintah daerah. - Mempunyai NIK yang valid
Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus aktif dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat pada Dukcapil. - Masuk kelompok miskin atau rentan miskin
Kondisi sosial ekonomi menjadi bagian dari penilaian. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan antara lain penghasilan, kondisi hunian, serta kepemilikan aset. - Tidak berstatus sebagai peserta mandiri aktif
Masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta mandiri perlu menyelesaikan status kepesertaannya sesuai ketentuan apabila terdapat persoalan seperti tunggakan iuran.
Tahapan Pengajuan PBI BPJS Kesehatan
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mengikuti proses pengusulan melalui pemerintah daerah. Tahapannya meliputi:
Mengajukan Pendataan di Kelurahan atau Desa
Calon penerima dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili untuk mengusulkan data agar masuk dalam DTSEN. Dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga umumnya diperlukan dalam proses tersebut.
Menunggu Verifikasi dan Validasi
Data yang diajukan akan diperiksa oleh petugas. Pemerintah dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi calon penerima sebelum data diteruskan kepada dinas sosial kabupaten atau kota.
Menunggu Penetapan Pemerintah
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa calon penerima memenuhi kriteria, data akan diproses untuk masuk dalam daftar penerima bantuan. Selanjutnya, kepesertaan PBI JKN ditetapkan sesuai mekanisme pemerintah.
Memeriksa Status Kepesertaan
Setelah proses pengajuan, masyarakat dapat memantau status kepesertaan melalui beberapa kanal, seperti:
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor cabang BPJS Kesehatan
- Layanan Care Center 165
PBI Tidak Didaftarkan Langsung ke BPJS
PBI BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang berbeda dari kepesertaan mandiri. Masyarakat tidak cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk meminta status PBI secara langsung.
BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola kepesertaan setelah pemerintah menetapkan data penerima.
Oleh sebab itu, warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai PBI perlu mengurus pendataan melalui pemerintah daerah atau dinas sosial.
Mengapa Status PBI Perlu Dipastikan?
Kepesertaan PBI memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai prosedur JKN, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga layanan rujukan lanjutan.
Bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, kepesertaan aktif juga dapat membantu mengurangi beban ketika membutuhkan layanan medis. Karena itu, kesesuaian data kependudukan dan informasi dalam DTSEN perlu diperhatikan.
Kesimpulan
PBI BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dengan iuran yang ditanggung pemerintah.
Pengajuannya tidak dilakukan secara langsung melalui BPJS Kesehatan, tetapi diawali dengan proses pendataan dan pengusulan melalui pemerintah daerah untuk masuk dalam DTSEN.
Masyarakat yang ingin mengajukan PBI sebaiknya memastikan NIK dan dokumen kependudukan sesuai serta mengikuti proses verifikasi yang berlaku.
Untuk menghindari informasi yang keliru, gunakan kanal resmi pemerintah dan BPJS Kesehatan saat memeriksa data maupun status kepesertaan.









