Pemilik kendaraan bermotor kini dapat mengurus pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang dan mengantre lama di kantor Samsat.
Korlantas Polri telah menyediakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan sekaligus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring.
Layanan tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Selain mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke Samsat, pembayaran melalui SIGNAL juga dapat dilakukan melalui layanan yang resmi dan legal.
Antrean Samsat Bukan Lagi Satu-Satunya Pilihan
Pemilik kendaraan sering menghadapi persoalan waktu ketika harus mengurus pajak secara langsung. Antrean panjang, jam operasional kantor, hingga kesibukan pekerjaan membuat sebagian masyarakat menunda pembayaran.
Kondisi tersebut juga membuat jasa calo atau pihak ketiga tidak resmi masih dipilih oleh sebagian orang.
Selain membutuhkan biaya tambahan, penggunaan layanan semacam itu dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan data pribadi.
Karena itu, pemanfaatan layanan digital resmi dapat menjadi alternatif yang lebih praktis untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui SIGNAL
Pengguna SIGNAL dapat mengikuti sejumlah tahapan untuk menyelesaikan pembayaran sekaligus mengajukan pengiriman dokumen fisik ke alamat rumah.
Buat Akun dan Lakukan Verifikasi Wajah
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
Tahap berikutnya adalah Verifikasi Wajah atau Liveness Test. Proses ini digunakan untuk mencocokkan identitas pemohon dengan data KTP elektronik yang tercatat di Kemendagri.
Masukkan Informasi Kendaraan
Setelah akun berhasil dibuat, pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”. Masukkan nomor registrasi atau plat kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka.
SIGNAL juga memungkinkan pengguna mendaftarkan kendaraan milik anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Ajukan Pengesahan STNK
Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Sistem kemudian menampilkan rincian kewajiban pembayaran sehingga pengguna dapat mengetahui jumlah yang harus dibayar.
Jika data sudah sesuai, tekan “Lanjut” untuk memperoleh kode pembayaran.
Bayar dan Pilih Pengiriman TBPKP
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan bank mitra maupun e-wallet yang tersedia.
Pengguna yang ingin menerima dokumen di rumah dapat memilih opsi “Pengiriman TBPKP”. Masukkan alamat secara lengkap agar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dapat dikirimkan oleh petugas PT POS Indonesia.
Berapa Lama Proses Pembayaran dan Pengiriman?
Pengguna SIGNAL perlu memperhatikan beberapa estimasi waktu selama proses pembayaran, yaitu:
- Registrasi dan pembayaran: sekitar 10-15 menit.
- Kode pembayaran: berlaku selama 2 jam. Jika melewati batas tersebut, pengguna perlu membuat kode baru.
- Pengiriman dokumen fisik: sekitar 1-3 hari kerja, tetapi dalam beberapa pengalaman pengguna dapat mencapai 9 hari, bergantung pada proses pengiriman Pos Indonesia.
- Pembayaran sebelum jatuh tempo: dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku STNK berakhir.
Data kendaraan juga perlu diperiksa kembali sebelum transaksi dilakukan. Bagi pengguna yang memilih pengiriman ke rumah, alamat harus ditulis secara lengkap dan benar.
Tips Menggunakan SIGNAL dengan Aman
Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan beberapa hal sebelum menyelesaikan proses melalui aplikasi.
- Pastikan identitas pemilik sesuai. Nama pemilik kendaraan sebaiknya sesuai dengan NIK yang digunakan untuk pendaftaran.
- Pantau pengiriman dokumen. Gunakan fitur tracking yang tersedia di aplikasi untuk mengetahui perkembangan pengiriman dokumen STNK melalui POS.
- Simpan E-TBPKP. Selama menunggu dokumen fisik, pengguna sudah memperoleh E-TBPKP dalam bentuk digital yang sah secara hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan saat pemeriksaan di jalan.
Pembayaran Digital Membantu Menghemat Waktu
Layanan SIGNAL memberikan alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak tanpa menghabiskan waktu untuk mengantre di Samsat.
Proses pembayaran, pengesahan STNK, hingga pengiriman dokumen dapat dilakukan melalui satu layanan resmi.
Penggunaan aplikasi resmi juga dapat mengurangi ketergantungan terhadap calo sekaligus membantu menjaga keamanan informasi pribadi.
Kesimpulan
Pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan SIGNAL untuk membayar PKB, SWDKLLJ, dan melakukan pengesahan STNK tahunan secara daring.
Setelah pembayaran selesai, dokumen fisik dapat dikirimkan ke rumah melalui PT POS Indonesia dengan memilih opsi pengiriman TBPKP.
Dengan memastikan data kendaraan dan identitas sudah benar, masyarakat dapat mengurus pajak secara lebih praktis tanpa harus meluangkan waktu untuk mengantre di kantor Samsat.









