Selasa, September 1, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

18 Agustus 2026 Tidak Libur, Ini Alasan Berbeda dengan Tahun Lalu

Cocuitby Cocuit
15 Agustus 2026
in Info
Reading Time: 3 mins read
18 Agustus 2026 Tidak Libur, Ini Alasan Berbeda dengan Tahun Lalu

18 Agustus 2026 Tidak Libur, Ini Alasan Berbeda dengan Tahun Lalu

18 Agustus 2026 Tidak Libur, Ini Alasan Berbeda dengan Tahun Lalu

Pemerintah menetapkan Senin, 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, sehari setelahnya, Selasa, 18 Agustus 2026, tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Ketentuan tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah memberikan tambahan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, setelah HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Dengan demikian, masyarakat yang berharap mendapatkan tambahan libur pada 18 Agustus 2026 perlu kembali beraktivitas seperti biasa. Tidak ada ketentuan pemerintah yang menjadikan tanggal tersebut sebagai cuti bersama nasional.

Kenapa 18 Agustus 2026 Tidak Libur?

18 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama karena tanggal tersebut tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama dalam SKB 3 Menteri Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah itu, 18 Agustus merupakan hari kerja biasa.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Karena itu, libur pada Senin, 17 Agustus 2026 tidak otomatis berlanjut ke Selasa, 18 Agustus 2026.

Kenapa 18 Agustus 2025 Menjadi Cuti Bersama?

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui kebijakan khusus untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Pada saat itu, pemerintah melakukan perubahan terhadap SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Keputusan tersebut ditandatangani pada 7 Agustus 2025 dan menambahkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan momentum kemerdekaan sekaligus memperkuat persatuan, kebersamaan, dan nasionalisme.

Artinya, cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bukan ketentuan yang berlaku secara otomatis setiap tahun. Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk tahun 2025.

Daftar Libur Nasional Agustus 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan tersebut.

Berikut jadwalnya:

Hari dan Tanggal Keterangan
Senin, 17 Agustus 2026 Libur Nasional Proklamasi Kemerdekaan/HUT ke-81 RI
Selasa, 25 Agustus 2026 Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Dengan demikian, Senin, 17 Agustus 2026 merupakan hari libur, sedangkan Selasa, 18 Agustus 2026 kembali menjadi hari kerja.

Apakah Ada Long Weekend pada Agustus 2026?

Masyarakat tetap dapat memperoleh libur panjang pada Agustus 2026 apabila mengambil cuti pada hari kerja yang berada di antara akhir pekan dan tanggal merah.

Untuk peringatan HUT RI, 17 Agustus 2026 jatuh pada Senin. Jika seseorang mengambil cuti pada Selasa, 18 Agustus, maka periode liburnya dapat menjadi empat hari dengan memasukkan akhir pekan.

Simulasinya sebagai berikut:

  • Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT ke-81 RI
  • Selasa, 18 Agustus 2026: Cuti pribadi

Namun, cuti pada 18 Agustus bukan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Penggunaannya bergantung pada hak cuti dan persetujuan dari tempat kerja.

Long Weekend Maulid Nabi 2026

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H akan diperingati pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan menjadi hari libur nasional.

Tanggal tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Peringatan Maulid Nabi juga tercantum dalam kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Masyarakat Muslim umumnya memperingati Maulid Nabi melalui berbagai kegiatan, seperti pengajian, pembacaan shalawat, ceramah, dan kegiatan sosial. Bentuk peringatannya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya karena turut dipengaruhi tradisi setempat.

Tanggal 25 Agustus juga dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan long weekend apabila mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus.

Simulasinya:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 24 Agustus 2026: Cuti
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW

Senin, 24 Agustus disebut sebagai hari kejepit karena berada di antara akhir pekan dan libur nasional.

Daftar Cuti Bersama 2026

Berbeda dari 2025, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada Agustus 2026.

Secara keseluruhan, terdapat delapan tanggal cuti bersama yang ditetapkan untuk tahun 2026, yaitu:

  • Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
  • Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
  • Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1447 H
  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 H
  • Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus
  • Aturan Cuti Bersama bagi ASN dan Karyawan Swasta

Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.

Bagi ASN, ketentuan cuti bersama tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi karyawan perusahaan atau lembaga swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dapat mengatur jadwal dan penugasan pegawai agar layanan tetap berjalan. Hal ini mencakup rumah sakit, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga transportasi.

Jadi, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama nasional seperti pada 2025. Masyarakat pada umumnya kembali bekerja pada Selasa, 18 Agustus 2026, meskipun masing-masing perusahaan atau instansi dapat memiliki aturan internal mengenai jadwal kerja dan pengajuan cuti.

Tags: 18 Agustus 2026 cuti bersama18 Agustus 2026 masuk kerja18 Agustus 2026 tidak liburcuti bersama Agustus 2026HUT RI ke-81libur 17 Agustus 2026libur Agustus 2026libur nasional Agustus 2026long weekend Agustus 2026Maulid Nabi 2026tanggal merah Agustus 2026
Cocuit

Cocuit

Related Posts

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya
e Wallet

Cara Mengaktifkan Fitur DANA Cicil Tanpa Ribet, Berikut Panduan Lengkapnya

28 Agustus 2026
Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah
Info

Cara Mencairkan JHT BPJS Tanpa Paklaring, Bisa Klaim Lewat HP dengan Mudah

28 Agustus 2026
Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah
e Wallet

Cara Cepat Klaim Saldo DANA Kaget 2026 dengan Aman dan Mudah

28 Agustus 2026
Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang
Info

Cek NISN Online 2026 Begini Cara Cek NISN dengan Gampang

28 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil Agustus 2026, Besaran dan Syarat Penerima

Cara Cek Bansos PKH Ibu Hamil Agustus 2026, Besaran dan Syarat Penerima

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.