PPPK paruh waktu menjadi salah satu skema yang diperkenalkan pemerintah untuk memberikan kepastian status kepada tenaga non-ASN. Program ini juga menarik perhatian karena memungkinkan pegawai menjalankan pekerjaan dengan jam kerja yang lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu pada 2026 tidak sama di seluruh wilayah Indonesia. Nilainya dipengaruhi oleh lokasi penempatan, penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN, serta Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN. Walaupun memiliki waktu kerja yang terbatas, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN) dan memperoleh hak sesuai aturan yang berlaku.
Pengaturan mengenai status, penghasilan, tunjangan, serta mekanisme pembayaran tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan ketentuan jam kerja yang lebih terbatas. Skema tersebut memungkinkan pemerintah menata tenaga non-ASN tanpa harus mengangkat seluruhnya menjadi PPPK penuh waktu.
Pegawai yang masuk dalam skema ini tetap memperoleh pengakuan sebagai ASN beserta hak administratif yang melekat pada status tersebut. Sementara itu, beban kerja dan penghasilan disesuaikan dengan ketentuan perjanjian kerja serta kemampuan anggaran instansi.
Dasar Aturan PPPK Paruh Waktu
Penerapan PPPK paruh waktu memiliki sejumlah landasan hukum yang menjadi pedoman bagi instansi pemerintah. Beberapa aturan yang digunakan sebagai acuan antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2025
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan PPPK paruh waktu, termasuk berkaitan dengan hak dan kewajiban pegawai serta pengaturan penghasilannya.
Bagaimana Gaji PPPK Paruh Waktu Ditentukan?
Gaji PPPK paruh waktu pada 2026 tidak menggunakan satu nominal yang berlaku secara nasional. Penghasilan dapat mengacu pada gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN atau UMP yang berlaku di wilayah penempatan.
Dengan sistem tersebut, nominal yang diterima pegawai di satu provinsi dapat berbeda dengan PPPK paruh waktu yang bertugas di daerah lain. Perbedaan tersebut mengikuti kondisi dan ketentuan upah yang berlaku di masing-masing wilayah.
Daftar UMP 2026 yang Menjadi Acuan
Berikut daftar UMP 2026 dari 38 provinsi yang dalam data tersebut digunakan sebagai gambaran acuan penghasilan PPPK paruh waktu:
- Sumatera
- Aceh: Rp3.932.552
- Sumatera Utara: Rp3.228.949
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Riau: Rp3.780.495
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Lampung: Rp3.047.734
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- Banten: Rp3.100.881
- Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
- Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.762.431
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Maluku dan Papua
- Maluku: Rp3.334.490
- Maluku Utara: Rp3.510.240
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Selatan: Rp4.508.100
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Tunjangan yang Dapat Diterima PPPK Paruh Waktu
Selain penghasilan utama, PPPK paruh waktu juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai kebijakan instansi dan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini berkaitan dengan tugas, tanggung jawab, serta beban pekerjaan. Dalam data yang digunakan, nilainya disebut berada di kisaran 5–20 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Hari Raya
PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan. Besarannya dapat setara satu bulan gaji pokok atau disesuaikan secara proporsional.
Transportasi dan Fasilitas Kerja
Pegawai yang membutuhkan mobilitas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh dukungan transportasi. Instansi juga dapat menyediakan sarana kerja seperti seragam, alat tulis, maupun perangkat pendukung lainnya.
Perlindungan Sosial
PPPK paruh waktu memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta program jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan.
Bagaimana Sistem Pembayaran Gajinya?
Pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Dalam data yang digunakan, pembiayaan tersebut bersumber dari belanja non-pegawai sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena kondisi anggaran setiap instansi tidak selalu sama, waktu pencairan gaji juga dapat berbeda. Pembayaran dilakukan setelah dokumen pengangkatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan.
Besaran penghasilan yang akan dibayarkan juga harus tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) instansi. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, proses pencairan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak memiliki nominal yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Besarannya dapat mengacu pada penghasilan terakhir sebagai non-ASN maupun UMP di daerah penempatan, sehingga jumlah yang diterima setiap pegawai dapat berbeda.
Sementara itu, pembayaran dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi dan anggaran instansi. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian status serta penghasilan bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam program PPPK paruh waktu.









