Kamis, Agustus 27, 2026
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
Publikasi dan Informasi
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips
No Result
View All Result
  • Login
Publikasi dan Informasi
No Result
View All Result

SIM Mati 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Ini Cara dan Biayanya

Cadoxby Cadox
13 Agustus 2026
in Info, Informasi
Reading Time: 3 mins read
SIM Mati 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Ini Cara dan Biayanya

SIM Mati 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Ini Cara dan Biayanya

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah berakhir perlu memahami prosedur yang berlaku sebelum mengajukan pengurusan kembali.

SIM yang sudah kedaluwarsa tidak selalu dapat diproses melalui layanan perpanjangan biasa. Dalam kondisi tertentu, pemohon harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Memahami ketentuan, dokumen, biaya, serta tahapan pemeriksaan sejak awal dapat membantu pemohon mempersiapkan proses administrasi dengan lebih baik.

Dengan mengikuti prosedur resmi, status SIM dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada 2026.



Ketentuan SIM yang Sudah Kedaluwarsa

SIM disebut mati ketika tanggal masa berlaku yang tercantum pada kartu telah terlewati. Setelah masa tersebut berakhir, pengendara tidak lagi memiliki SIM yang sah untuk digunakan sebagai izin mengemudi di jalan raya.

Dalam ketentuan yang digunakan pada 2026, keterlambatan satu hari setelah masa berlaku berakhir menyebabkan SIM tidak dapat diproses melalui perpanjangan reguler.

Pemilik harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk menjalani ujian teori dan praktik di Satpas.

Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan kompetensi serta kondisi kesehatan yang diperlukan dalam berkendara.

Proses ini juga mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas dan pengurangan risiko kecelakaan.

Walaupun SIM sudah tidak aktif, informasi pemilik pada umumnya masih tercatat dalam basis data Kepolisian. Data tersebut dapat digunakan untuk membantu proses pemeriksaan identitas ketika pemohon melakukan pendaftaran kembali.



Biaya PNBP untuk Pengurusan SIM

Biaya layanan SIM masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000 untuk SIM yang masih aktif, dengan persyaratan KTP dan SIM lama.
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000 untuk SIM yang masih aktif, dengan persyaratan KTP dan SIM lama.
  • Penerbitan SIM A baru: Rp120.000 untuk SIM yang sudah mati atau lewat masa berlaku, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik.
  • Penerbitan SIM C baru: Rp100.000 untuk SIM yang sudah mati atau lewat masa berlaku, dengan kewajiban mengikuti ujian teori dan praktik.

Catatan: Biaya PNBP tersebut belum termasuk biaya asuransi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di lokasi pelayanan.



Tahapan Mengurus SIM Mati di Satpas

Pemohon yang memiliki SIM kedaluwarsa perlu datang langsung ke kantor Satpas karena proses penerbitan kembali melibatkan pemeriksaan dokumen, verifikasi identitas, serta serangkaian pengujian.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Siapkan dokumen persyaratan, yaitu KTP elektronik asli beserta dua rangkap fotokopinya.
  • Datang ke Satpas sesuai domisili yang tercantum pada KTP.
  • Ambil formulir pendaftaran di loket informasi dan isi seluruh data dengan benar.
  • Bayarkan PNBP melalui loket bank yang tersedia di area pelayanan.
  • Ikuti pemeriksaan kesehatan, termasuk pengecekan mata dan kondisi fisik.
  • Jalani psikotes untuk mengetahui kondisi konsentrasi dan stabilitas emosi yang berkaitan dengan kemampuan berkendara.
  • Kerjakan ujian teori mengenai rambu lalu lintas serta etika berkendara melalui sistem digital.
  • Ikuti ujian praktik di area yang telah disediakan dengan kendaraan yang tersedia.
  • Lakukan perekaman biometrik, meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
  • Ambil SIM setelah kartu selesai dicetak dengan menunjukkan bukti pendaftaran pada loket penyerahan.




Berapa Lama Proses Pengurusan SIM Mati?

Keseluruhan proses pengurusan SIM yang telah kedaluwarsa diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat jam.

Durasi tersebut dapat berubah bergantung pada jumlah pemohon dan panjang antrean pada hari pelayanan.

Pemohon disarankan datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean dan menyelesaikan setiap tahapan administrasi dengan lebih efisien.

Dengan mengetahui ketentuan dan tahapan sejak awal, pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa dapat mempersiapkan dokumen serta biaya yang diperlukan sebelum datang ke Satpas.

Tags: biaya penerbitan SIM barubiaya PNBP SIM A dan SIM Cbiaya SIM mati 2026cara mengurus SIM mati 2026cara perpanjang SIM kedaluwarsapengurusan SIM mati di Satpasprosedur mengurus SIM matiSIM kedaluwarsa lewat masa berlakusyarat membuat SIM barusyarat mengurus SIM mati
Cadox

Cadox

Related Posts

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya
BPJS Kesehatan

Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Secara Online, Berikut Panduannya

27 Agustus 2026
Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026
BPJS Kesehatan

Panduan Lengkap Pembayaran BPJS Kesehatan via M-BCA 2026

27 Agustus 2026
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

27 Agustus 2026
Cara Pakai TikTok PayLater Untuk Belanja Online Di TikTok Shop
e Wallet

Cara Pakai TikTok PayLater Untuk Belanja Online Di TikTok Shop

27 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

9 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Cepat Cair dan Terbukti Membayar

10 Agustus 2026
Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

Cara Menonaktifkan SafeSearch Google Chrome di HP dan PC

20 Agustus 2026
Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tidak Cair Lagi pada 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

17 Agustus 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

17 Agustus 2026
[mc4wp_form]
Next Post
PIN ATM Lupa dan Kartu Terblokir? Begini Cara Mengatasinya Tanpa ke Bank

PIN ATM Lupa dan Kartu Terblokir? Begini Cara Mengatasinya Tanpa ke Bank

Portal berita dan informasi layanan yang memberitakan terkait seputar sosial, ekonomi, perbankan dan disajikan dengan pemberitaan yang menarik dan faktual.

[mc4wp_form]
Browse by Category
  • Bank
  • Bansos
  • BPJS Kesehatan
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Info
  • Informasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Tips

Site Links

  • Site Admin
  • Log Out
  • Entries Feed
  • Comment Feed

Download Our App

Follow Us

© 2026 JNews – Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.
  • Terms of Use
  • Privacy Policy
  • Manage Cookies
  • License

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • e Wallet
  • Edukasi
  • Layanan
  • Panduan
  • Pelayanan Publik
  • Info
  • Tips

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.