Masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta melalui perusahaan atau lembaga dapat mengikuti program BPJS Kesehatan dengan mendaftar secara mandiri.
Proses pendaftaran kini dapat dilakukan melalui layanan digital maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Bagi calon peserta yang ingin mengurus kepesertaan secara mandiri, tersedia pilihan menggunakan aplikasi Mobile JKN atau melakukan pendaftaran langsung di kantor cabang.
Mengacu pada Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan 2024 dan informasi yang dilansir Kompas.com, berikut tahapan yang dapat dilakukan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri melalui Mobile JKN
Calon peserta dapat mengurus kepesertaan secara daring menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut tersedia untuk perangkat Android melalui Play Store dan perangkat iOS melalui App Store.
Berikut tahapan pendaftarannya:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
Instal aplikasi pada perangkat yang digunakan, kemudian buka untuk memulai proses pendaftaran. - Pilih menu pendaftaran peserta baru
Tekan menu “Daftar” dan lanjutkan dengan memilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”. - Masukkan data kependudukan
Calon peserta perlu mengisi NIK serta kode Captcha yang tersedia untuk proses verifikasi. - Tentukan FKTP
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang akan menjadi fasilitas kesehatan pilihan. - Lakukan verifikasi email
Masukkan alamat email yang masih aktif. Selanjutnya, periksa kotak masuk untuk memperoleh kode verifikasi. - Bayar iuran pertama
Setelah alamat email berhasil divalidasi, peserta akan memperoleh nomor Virtual Account. Nomor tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, termasuk ATM dan mobile banking. - Gunakan kartu digital
Setelah pembayaran berhasil, kartu peserta BPJS Kesehatan dalam bentuk digital dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri Secara Offline
Calon peserta yang lebih nyaman mengurus kepesertaan secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayahnya.
Prosesnya dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang disediakan.
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
- Membayar iuran pertama menggunakan nomor Virtual Account yang diberikan.
- Setelah pembayaran dilakukan, peserta akan memperoleh kartu BPJS Kesehatan fisik yang dapat digunakan
- untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ketentuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Peserta yang telah menyelesaikan proses pendaftaran wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Besaran iuran yang tercantum dalam informasi tersebut adalah:
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10. Peserta yang terlambat membayar dapat dikenai denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Kepesertaan BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap sejumlah layanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Manfaat yang dapat diperoleh peserta antara lain:
- Mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit berdasarkan kelas yang dipilih.
- Memperoleh pelayanan medis pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Mendapatkan obat dan pemeriksaan medis sesuai aturan yang berlaku.
Pendaftaran mandiri memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak memperoleh kepesertaan melalui perusahaan atau lembaga untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Pilihan pendaftaran online melalui Mobile JKN juga membuat proses administrasi dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Setelah terdaftar, peserta perlu memastikan pembayaran iuran dilakukan secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif dan akses terhadap layanan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan.









