{"id":712,"date":"2026-08-26T00:30:49","date_gmt":"2026-08-25T17:30:49","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/?p=712"},"modified":"2026-08-26T17:33:05","modified_gmt":"2026-08-26T10:33:05","slug":"cara-cek-desil-bansos-kemensos-2026-dan-besaran-pkh-serta-bpnt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/cara-cek-desil-bansos-kemensos-2026-dan-besaran-pkh-serta-bpnt\/","title":{"rendered":"Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026 dan Besaran PKH serta BPNT"},"content":{"rendered":"<p>Kementerian Sosial memakai sistem desil untuk menentukan kelompok keluarga yang menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial. Pada Agustus 2026, masyarakat dapat melihat posisi desil melalui layanan resmi Cek Bansos sekaligus memeriksa informasi bantuan yang tercatat berdasarkan data terbaru.<\/p>\n<p>Penentuan desil tidak hanya melihat pendapatan keluarga setiap bulan. Pemerintah menggunakan sejumlah informasi sosial dan ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, kepemilikan aset, serta data lain yang tersedia dalam sistem.<\/p>\n<p>Kondisi tersebut dapat berubah sehingga posisi sebuah keluarga dalam kelompok desil juga dapat mengalami perubahan.<\/p>\n<h2>Apa Itu Desil dalam Data Bantuan Sosial?<\/h2>\n<p>Desil adalah pembagian keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Masing-masing kelompok mencerminkan sekitar 10 persen keluarga dalam data nasional.<\/p>\n<p>Pembagiannya adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Desil 1:<\/strong> kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen paling bawah.<\/li>\n<li><strong>Desil 2:<\/strong> kelompok yang tingkat kesejahteraannya berada di atas desil 1.<\/li>\n<li><strong>Desil 3:<\/strong> kelompok berikutnya berdasarkan urutan kesejahteraan.<\/li>\n<li><strong>Desil 4:<\/strong> bagian dari 40 persen kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah.<\/li>\n<li><strong>Desil 5:<\/strong> berada pada tingkat kesejahteraan menengah.<\/li>\n<li><strong>Desil 6\u201310:<\/strong> kelompok dengan tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dalam sasaran program bantuan, keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako. Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan untuk menjadi peserta PBI-JK.<\/p>\n<h2>Data yang Memengaruhi Penentuan Desil<\/h2>\n<p>Masyarakat tidak bisa menentukan sendiri kelompok desil hanya dengan menghitung penghasilan bulanan. Penilaian menggunakan berbagai informasi yang menggambarkan keadaan sosial ekonomi keluarga.<\/p>\n<p>Beberapa data yang diperhitungkan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Jenis pekerjaan.<\/li>\n<li>Tingkat pendidikan.<\/li>\n<li>Kondisi tempat tinggal.<\/li>\n<li>Daya listrik yang digunakan di rumah.<\/li>\n<li>Kepemilikan aset.<\/li>\n<li>Informasi sosial ekonomi lain yang tercatat dalam data pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Informasi tersebut menjadi gambaran mengenai keadaan keluarga berdasarkan data yang tersedia. Pemerintah juga melakukan pemutakhiran dan verifikasi agar data yang digunakan tetap menyesuaikan kondisi masyarakat.<\/p>\n<h2>Posisi Desil Dapat Mengalami Perubahan<\/h2>\n<p>Desil bukan status yang berlaku secara permanen. Ketika kondisi sosial ekonomi keluarga berubah, posisi dalam data juga dapat berubah setelah proses pemutakhiran dilakukan.<\/p>\n<p>Jika informasi yang tercatat tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun fitur yang tersedia di aplikasi Cek Bansos.<\/p>\n<p>Data yang telah diperbarui selanjutnya diproses berdasarkan mekanisme pemutakhiran yang berlaku. Langkah ini diperlukan karena keadaan rumah tangga dapat berubah seiring waktu, baik dari sisi pekerjaan, tempat tinggal, aset, maupun kondisi sosial ekonomi lainnya.<\/p>\n<h2>Perkembangan DTSEN Bansos 2026<\/h2>\n<p>DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional menjadi sumber data yang digunakan dalam layanan resmi Cek Bansos. Berdasarkan DTSEN Volume 2 Tahun 2026, BPS menyebut cakupan data telah diperbarui menjadi sekitar <strong>95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu<\/strong>.<\/p>\n<p>Pembaruan tersebut mencakup data demografi serta hasil verifikasi di lapangan. Pemutakhiran DTSEN dilakukan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial dan membantu pemerintah menentukan sasaran program dengan lebih tepat.<\/p>\n<p>Karena data terus mengalami pembaruan, masyarakat sebaiknya menjadikan hasil pengecekan terbaru sebagai acuan, bukan informasi lama mengenai desil maupun status bantuan.<\/p>\n<h2>Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026<\/h2>\n<p>Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Sistem menggunakan <strong>NIK 16 digit<\/strong> sebagai salah satu informasi pencarian dan menampilkan data yang bersumber dari DTSEN.<\/p>\n<p>Berikut langkah yang dapat dilakukan:<\/p>\n<ol>\n<li>Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.<\/li>\n<li>Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP.<\/li>\n<li>Isi huruf kode atau captcha yang muncul.<\/li>\n<li>Klik tombol <strong>Cari Data<\/strong>.<\/li>\n<li>Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Hasil pencarian dapat memuat nama penerima, desil kesejahteraan, serta status bantuan yang tercatat di dalam sistem. Mengingat data terus diperbarui, hasil yang muncul pada waktu berbeda dapat mengalami perubahan.<\/p>\n<h2>Besaran PKH dan BPNT 2026<\/h2>\n<p>Nilai bantuan yang diterima setiap keluarga mengikuti jenis program serta kategori penerima. Untuk BPNT atau bantuan Sembako, nominal yang digunakan pada informasi 2026 adalah <strong>Rp200.000 per bulan<\/strong> atau <strong>Rp600.000 untuk periode tiga bulan<\/strong>.<\/p>\n<p>Sementara itu, besaran PKH berdasarkan kategori penerima terdiri atas:<\/p>\n<ul>\n<li><strong>Ibu hamil atau masa nifas:<\/strong> Rp750.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Anak usia dini 0\u20136 tahun:<\/strong> Rp750.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Siswa SD:<\/strong> Rp225.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Siswa SMP:<\/strong> Rp375.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Siswa SMA:<\/strong> Rp500.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Lansia:<\/strong> Rp600.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Penyandang disabilitas berat:<\/strong> Rp600.000 per tahap.<\/li>\n<li><strong>Korban pelanggaran HAM berat:<\/strong> Rp2.700.000 per tahap.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jumlah yang diterima tetap mengikuti kategori penerima serta ketentuan yang berlaku dalam masing-masing program bantuan.<\/p>\n<h2>Gunakan Data Terbaru Saat Mengecek Bansos<\/h2>\n<p>Masyarakat yang ingin mengetahui desil pada Agustus 2026 sebaiknya melakukan pengecekan melalui layanan resmi. Data kesejahteraan bersifat dinamis sehingga perubahan pekerjaan, kondisi rumah, kepemilikan aset, dan informasi sosial ekonomi lainnya dapat memengaruhi hasil pemutakhiran.<\/p>\n<p>Penggunaan sumber resmi membantu masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data terbaru yang tersedia. Jika hasil yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pembaruan dapat diajukan melalui jalur yang telah disediakan pemerintah.<\/p>\n<p>Desil merupakan salah satu dasar untuk menentukan sasaran program perlindungan sosial. Namun, posisi desil tidak otomatis berarti seseorang pasti menerima bantuan. Informasi tersebut lebih berfungsi untuk menunjukkan posisi kondisi keluarga dalam data yang digunakan pemerintah ketika menentukan sasaran penerima manfaat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Sosial memakai sistem desil untuk menentukan kelompok keluarga yang menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial. Pada Agustus 2026, masyarakat dapat melihat posisi desil melalui layanan resmi Cek Bansos sekaligus memeriksa informasi bantuan yang tercatat berdasarkan data terbaru. Penentuan desil tidak hanya melihat pendapatan keluarga setiap bulan. Pemerintah menggunakan sejumlah informasi sosial dan ekonomi, seperti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":713,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"1","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"1","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[35,1],"tags":[114,90,86,95,467,287,99,305,89],"class_list":["post-712","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bansos","category-informasi","tag-bantuan-sosial-2026","tag-bpnt-2026","tag-cara-cek-bansos","tag-cek-bansos-kemensos","tag-cek-desil-bansos-2026","tag-desil-bansos","tag-dtsen-2026","tag-kemensos","tag-pkh-2026"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/712","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=712"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/712\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1078,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/712\/revisions\/1078"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/713"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=712"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=712"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=712"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}