{"id":1116,"date":"2026-08-27T10:30:38","date_gmt":"2026-08-27T03:30:38","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/?p=1116"},"modified":"2026-08-26T18:14:59","modified_gmt":"2026-08-26T11:14:59","slug":"cara-perpanjang-skck-online-dan-offline-agustus-2026","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/cara-perpanjang-skck-online-dan-offline-agustus-2026\/","title":{"rendered":"Cara Perpanjang SKCK Online dan Offline Agustus 2026"},"content":{"rendered":"<p>Polri menyediakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen resmi yang berisi keterangan terkait catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini masih dibutuhkan untuk sejumlah keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga memenuhi persyaratan pendidikan.<\/p>\n<p>Masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa tersebut telah lewat sementara dokumen masih diperlukan, pemohon dapat mengurus perpanjangan berdasarkan ketentuan layanan yang berlaku.<\/p>\n<p>Pada Agustus 2026, pengurusan SKCK dapat dilakukan melalui layanan digital maupun secara langsung di kantor kepolisian yang menyediakan pelayanan tersebut. Untuk pengajuan daring, sistem resmi Polri mengarahkan masyarakat menggunakan layanan yang tersedia, termasuk Super App Polri.<\/p>\n<h2>Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SKCK<\/h2>\n<p>Pemohon perlu menyiapkan berkas sebelum memulai proses perpanjangan. Dokumen yang lengkap akan memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan pencocokan data.<\/p>\n<p>Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>SKCK sebelumnya dalam bentuk asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir.<\/li>\n<li>Fotokopi KTP yang masih berlaku.<\/li>\n<li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.<\/li>\n<li>Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir.<\/li>\n<li>Pas foto terbaru ukuran 4\u00d76 dengan latar belakang merah. Sebaiknya membawa beberapa lembar untuk mengantisipasi kebutuhan pelayanan.<\/li>\n<li>Sidik jari apabila data sebelumnya belum tersedia atau pengambilan ulang diperlukan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Informasi layanan resmi Polri mencantumkan SKCK lama sebagai salah satu dokumen dalam proses perpanjangan, dengan ketentuan tertentu mengenai masa berakhirnya dokumen tersebut. Karena persyaratan teknis dapat menyesuaikan satuan kerja yang menerbitkan SKCK, pemohon sebaiknya mengecek kembali ketentuan di kantor polisi tujuan.<\/p>\n<h2>Langkah Perpanjang SKCK Lewat Online<\/h2>\n<p>Penggunaan layanan daring memungkinkan sebagian proses dilakukan tanpa harus langsung mendatangi kantor polisi. Pemohon dapat memasukkan data, mengirim dokumen, menentukan lokasi penerbitan, serta membayar biaya PNBP melalui kanal resmi yang tersedia.<\/p>\n<p>Urutan pengajuannya sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Unduh dan buka Super App Polri pada perangkat yang digunakan.<\/li>\n<li>Buat akun kemudian lakukan verifikasi identitas berdasarkan instruksi dalam aplikasi.<\/li>\n<li>Pilih menu layanan SKCK.<\/li>\n<li>Masukkan data pribadi serta tujuan pengajuan SKCK.<\/li>\n<li>Unggah dokumen yang diminta, termasuk KTP, KK, dokumen pendukung, dan pas foto.<\/li>\n<li>Tentukan satuan kerja Polri yang akan menjadi lokasi penerbitan SKCK.<\/li>\n<li>Bayarkan PNBP menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia pada sistem.<\/li>\n<li>Setelah data diperiksa dan dinyatakan sesuai, ikuti instruksi untuk proses validasi serta pencetakan.<\/li>\n<li>Apabila diperlukan, datang ke kantor kepolisian dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi atau menyelesaikan proses pencetakan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sistem SKCK Online Polri menjelaskan bahwa pengajuan melalui layanan resmi mencakup registrasi, pengisian data permohonan, pemilihan lokasi penerbitan, pembayaran PNBP, hingga pemeriksaan oleh petugas.<\/p>\n<h2>Perpanjang SKCK Secara Langsung di Kantor Polisi<\/h2>\n<p>Pemohon yang ingin mengurus secara langsung dapat mendatangi kantor kepolisian yang menyediakan pelayanan SKCK. Sebelum datang, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dan sesuai dengan persyaratan satuan kerja yang dituju.<\/p>\n<p>Berikut tahapan yang dapat dilakukan:<\/p>\n<ol>\n<li>Datang ke kantor polisi yang memiliki layanan penerbitan SKCK sesuai keperluan.<\/li>\n<li>Mendatangi loket SKCK dan menyampaikan maksud untuk memperpanjang dokumen.<\/li>\n<li>Mengisi formulir perpanjangan yang diberikan petugas.<\/li>\n<li>Menyerahkan SKCK lama bersama seluruh dokumen pendukung.<\/li>\n<li>Petugas Intelkam memeriksa berkas dan mencocokkan data pemohon.<\/li>\n<li>Jika persyaratan telah terpenuhi, proses penerbitan atau pencetakan SKCK dilakukan sesuai prosedur pelayanan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jenis atau tingkat satuan kepolisian yang menangani penerbitan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan. Polri menerapkan layanan berdasarkan kewenangan masing-masing satuan kerja dan tujuan penggunaan SKCK.<\/p>\n<h2>Biaya Perpanjangan SKCK 2026<\/h2>\n<p>Tarif layanan SKCK yang tercantum dalam sistem SKCK Online Polri sebesar <strong>Rp30.000 untuk setiap permohonan<\/strong>. Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sistem resmi Polri juga menetapkan masa berlaku SKCK selama enam bulan.<\/p>\n<p>Dalam keadaan tertentu, ketentuan PNBP Polri memungkinkan adanya tarif hingga <strong>Rp0<\/strong> berdasarkan pertimbangan yang berlaku. Pemohon tetap perlu mengikuti persyaratan dan ketentuan yang diterapkan ketika layanan diajukan.<\/p>\n<p>Karena itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SKCK pada Agustus 2026 sebaiknya menyiapkan KTP, SKCK sebelumnya, pas foto, serta dokumen pendukung lainnya sebelum memulai pengajuan.<\/p>\n<p>Pengajuan melalui layanan online dapat digunakan untuk mengawali proses dari luar kantor polisi. Sementara itu, apabila sistem meminta kehadiran pemohon, tahap verifikasi, validasi, maupun pencetakan tetap dilakukan sesuai arahan aplikasi dan ketentuan satuan kerja Polri yang menerbitkan SKCK.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Polri menyediakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen resmi yang berisi keterangan terkait catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini masih dibutuhkan untuk sejumlah keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS, hingga memenuhi persyaratan pendidikan. Masa berlaku SKCK ditetapkan selama enam bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa tersebut telah lewat sementara dokumen masih diperlukan, pemohon [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1117,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"subtitle":"","format":"standard","override":[{"template":"1","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"float","share_float_style":"share-normal","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","post_calculate_word_method":"str_word_count","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"1","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post_label":"Sponsored by","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[976,973,979,972,971,978,974,975,977],"class_list":["post-1116","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-biaya-skck","tag-cara-perpanjang-skck","tag-layanan-skck-polri","tag-perpanjang-skck","tag-skck-2026","tag-skck-offline","tag-skck-online","tag-super-app-polri","tag-syarat-skck"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1116","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1116"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1116\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1118,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1116\/revisions\/1118"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1117"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1116"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1116"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/news\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1116"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}