STNK Hilang? Ketahui Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Penggantian di Samsat

STNK Hilang? Ketahui Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Penggantian di Samsat

STNK Hilang? Ketahui Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Penggantian di Samsat

Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih dapat mengajukan penerbitan dokumen pengganti melalui Samsat. STNK menjadi dokumen penting dalam registrasi kendaraan bermotor, sehingga kehilangan dokumen tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar pemilik kembali memiliki bukti administrasi kendaraan yang sah.

Ketentuan penggantian STNK karena hilang mengharuskan pemilik melengkapi sejumlah dokumen serta menghadirkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Persyaratan tersebut mencakup formulir pendaftaran, identitas pemilik, BPKB asli dan fotokopi, surat pernyataan kehilangan bermeterai, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta hasil cek fisik kendaraan.

Syarat Mengganti STNK yang Hilang

Sebelum mendatangi Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah tersedia. Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:

Untuk kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi jaminan perusahaan pembiayaan, terdapat dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Pemohon dapat melampirkan fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh leasing serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.

Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat

Proses penggantian STNK dapat dimulai setelah pemilik mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian. Kendaraan kemudian dibawa ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik.

Petugas akan mencocokkan kondisi kendaraan dengan data administrasi, termasuk nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari dokumen yang digunakan untuk memproses STNK pengganti.

Berikut tahapan yang dapat dilakukan:

  1. Melaporkan kehilangan ke kepolisian. Sampaikan laporan kehilangan STNK dan mintalah surat keterangan kehilangan untuk digunakan sebagai dokumen pendukung.
  2. Membawa kendaraan ke Samsat. Kendaraan yang STNK-nya hilang perlu dihadirkan untuk pemeriksaan fisik.
  3. Menjalani cek fisik kendaraan. Petugas melakukan pengecekan terhadap identitas fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Menyerahkan dokumen persyaratan. Berikan formulir, identitas, BPKB, surat kehilangan, surat pernyataan kehilangan, serta hasil cek fisik kepada petugas.
  5. Mengikuti pemeriksaan administrasi. Data kendaraan dan kepemilikan akan diperiksa berdasarkan berkas yang diserahkan.
  6. Membayar biaya yang dikenakan. Pemohon membayar PNBP penerbitan STNK. Pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo juga tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
  7. Mengambil STNK pengganti. Setelah proses selesai, STNK baru dapat diambil sesuai petunjuk petugas Samsat.

Rincian pelayanan dapat berbeda antara satu Samsat dan wilayah lainnya. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan kembali persyaratan yang berlaku di Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum melakukan pengurusan.

Biaya Penggantian STNK Hilang

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan STNK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarif yang berlaku untuk penerbitan STNK tercantum sebagai berikut:

Besaran tersebut merupakan biaya penerbitan STNK dan tidak mencakup kewajiban lain. Apabila pajak kendaraan bermotor telah jatuh tempo, pemilik tetap harus menyelesaikan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.

BPKB Masih di Leasing, Apakah STNK Bisa Diganti?

Pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di perusahaan pembiayaan tetap dapat mengurus STNK yang hilang dengan melengkapi dokumen tambahan. Fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi leasing dan surat keterangan dari pihak pembiayaan dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan.

Artinya, pemohon tidak selalu harus membawa BPKB asli apabila dokumen tersebut masih digunakan sebagai jaminan kredit. Namun, dokumen pendukung dari perusahaan pembiayaan perlu disiapkan terlebih dahulu agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

STNK Hilang Sebaiknya Segera Diurus

Kehilangan STNK sebaiknya segera dilaporkan dan diproses melalui Samsat. Langkah tersebut membuat pemilik kembali memiliki dokumen registrasi kendaraan yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.

Pada Agustus 2026, tarif PNBP penerbitan STNK tetap Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Biaya tersebut berada di luar pembayaran pajak kendaraan maupun pengeluaran lain yang dapat muncul selama proses pelayanan.

Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan disarankan mengecek kembali ketentuan setempat karena alur pelayanan dan dokumen tambahan dapat berbeda di setiap wilayah.

Exit mobile version