STNK Hilang? Berikut Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya di Samsat

STNK Hilang? Berikut Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya di Samsat

STNK Hilang? Berikut Syarat, Biaya, dan Cara Mengurusnya di Samsat

Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu segera mengajukan penerbitan dokumen pengganti agar data registrasi kendaraan tetap dapat digunakan untuk keperluan administrasi.

STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar sekaligus memuat identitas pemilik dan keterangan kendaraan bermotor.

Memasuki Agustus 2026, ketentuan utama mengenai penggantian STNK karena hilang masih mengacu pada aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Penggantian dokumen dilakukan melalui Samsat dengan melengkapi berkas yang dipersyaratkan serta menghadirkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan semua dokumen sudah tersedia. Berkas yang perlu disiapkan meliputi:

Untuk kendaraan yang masih dalam pembiayaan, BPKB biasanya berada di perusahaan leasing. Pemilik perlu menghubungi pihak pembiayaan untuk memastikan dokumen atau surat keterangan yang dapat digunakan sebagai pelengkap persyaratan.

Bagaimana Jika Pengurusan Diwakilkan?

Pemilik kendaraan yang tidak dapat datang langsung dapat menggunakan jasa perwakilan sesuai ketentuan pelayanan Samsat. Dalam kondisi tersebut, surat kuasa perlu disiapkan dan dilengkapi meterai sesuai persyaratan yang berlaku.

Kendaraan bekas yang belum balik nama juga perlu diperhatikan. Data kepemilikan masih dapat tercatat atas nama pemilik sebelumnya sehingga pengurusan dokumen yang hilang berpotensi membutuhkan penyesuaian administrasi atau dokumen tambahan.

Balik nama menjadi pilihan yang disarankan agar identitas kendaraan sesuai dengan pemilik saat ini dan pengurusan administrasi berikutnya menjadi lebih mudah.

Biaya Mengganti STNK Hilang pada 2026

Biaya penggantian STNK perlu dibedakan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan kewajiban kendaraan lainnya.

Tarif penerbitan STNK yang menjadi acuan adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Apabila penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB juga dilakukan, tarifnya sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain biaya tersebut, pemilik kendaraan tetap perlu memperhatikan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ apabila masih terdapat kewajiban yang belum dibayar. Besaran tagihan mengikuti data kendaraan dan aturan pajak yang berlaku di masing-masing daerah.

Langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

1. Buat Surat Keterangan Kehilangan

Segera laporkan kehilangan STNK kepada kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi salah satu berkas yang diperlukan saat mengajukan STNK pengganti.

2. Siapkan Semua Dokumen

Kumpulkan KTP, BPKB, surat kehilangan, surat pernyataan kehilangan, serta dokumen tambahan apabila kendaraan masih dalam pembiayaan atau proses pengurusan dilakukan melalui perwakilan.

3. Isi Formulir Permohonan

Setelah tiba di Samsat, pemohon mengambil formulir pendaftaran penggantian STNK karena hilang. Isi seluruh bagian formulir berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen kendaraan dan identitas resmi.

4. Bawa Kendaraan untuk Cek Fisik

Kendaraan harus dihadirkan untuk pemeriksaan fisik. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin dengan data kendaraan yang tercatat.

5. Serahkan Berkas untuk Verifikasi

Sesudah cek fisik selesai, seluruh berkas diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi. Data kendaraan kemudian dicocokkan dengan dokumen dan sistem administrasi yang tersedia.

6. Lakukan Pembayaran

Jika persyaratan telah dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran sesuai tagihan. Biaya dapat terdiri atas PNBP penerbitan STNK dan kewajiban pajak kendaraan apabila masih terdapat tunggakan.

7. Ambil STNK Pengganti

Setelah proses penerbitan selesai, STNK baru dapat diambil melalui loket atau mekanisme penyerahan yang ditentukan Samsat. Waktu penyelesaian dapat berbeda di setiap daerah sehingga pemohon sebaiknya menanyakan perkiraan penyelesaian kepada petugas.

Apakah STNK Hilang Bisa Diurus Tanpa Balik Nama?

STNK yang hilang tetap dapat diproses meskipun kendaraan belum balik nama. Namun, kendaraan bekas dengan data kepemilikan yang masih menggunakan nama pemilik terdahulu dapat membutuhkan persyaratan atau dokumen tambahan, terutama jika pengurusan tidak dilakukan oleh orang yang namanya tercantum dalam dokumen.

Karena itu, pemilik kendaraan bekas sebaiknya mempertimbangkan balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. Langkah tersebut juga dapat mengurangi kendala saat mengurus layanan kendaraan pada kesempatan berikutnya.

Tips Agar Pengurusan STNK Hilang Lebih Lancar

Apakah Penggantian STNK Hilang Bisa Dilakukan Secara Online?

Sebagian layanan kendaraan bermotor memang sudah tersedia melalui kanal digital, terutama untuk pembayaran atau pengesahan layanan tertentu. Namun, penggantian STNK karena hilang memiliki persyaratan berupa dokumen kehilangan dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Karena itu, pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti mekanisme pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident melalui Samsat maupun unit pelayanan yang ditunjuk. Ketentuan teknis dan alur pelayanan dapat berbeda sesuai kebijakan Samsat di masing-masing wilayah.

Kesimpulan

Pengurusan STNK hilang pada Agustus 2026 memerlukan dokumen utama berupa identitas pemilik, BPKB, surat keterangan kehilangan, surat pernyataan kehilangan, formulir permohonan, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Tarif PNBP penerbitan STNK yang menjadi acuan adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Jika penerbitan TNKB dilakukan bersamaan, tarifnya Rp60.000 untuk roda dua atau roda tiga dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.

Jumlah akhir yang perlu dibayarkan dapat bertambah apabila terdapat kewajiban pajak kendaraan, SWDKLLJ, atau komponen lain yang masih harus diselesaikan. Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan persyaratan tambahan kepada Samsat daerah masing-masing sebelum datang, terutama bagi kendaraan yang masih kredit, pengurusan melalui kuasa, atau kendaraan bekas yang belum balik nama.

Exit mobile version