Pemilik paspor yang kehilangan dokumen perjalanan atau mendapati paspornya rusak perlu mengikuti mekanisme penggantian yang berbeda dari pengajuan paspor biasa. Petugas imigrasi akan memeriksa kondisi serta alasan kehilangan atau kerusakan sebelum permohonan penggantian diproses.
Ketentuan tersebut tetap menjadi acuan. Selain melengkapi dokumen identitas, pemohon juga perlu menyiapkan biaya sesuai jenis paspor dan memperhatikan ketentuan khusus apabila paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar.
Biaya Penggantian Paspor Hilang dan Rusak
Penggantian paspor yang hilang atau rusak dikenai biaya beban di luar tarif penerbitan paspor. Besaran biaya tersebut adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
Biaya beban tersebut dibayarkan bersama tarif paspor pengganti. Untuk paspor elektronik, tarifnya meliputi:
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Untuk paspor biasa 48 halaman, tarif penerbitan ditetapkan sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Dengan demikian, total pembayaran bergantung pada jenis paspor yang dipilih serta adanya biaya beban akibat kehilangan atau kerusakan.
Ada Tarif Rp0 untuk Paspor yang Terdampak Keadaan Kahar
Pemerintah memperbarui ketentuan pada 2026 melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur pemberlakuan tarif Rp0 untuk permohonan paspor biasa dalam kondisi kahar atau force majeure dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kondisi yang dapat termasuk keadaan kahar antara lain banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, serta bencana alam lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Permohonan dengan tarif Rp0 harus diajukan paling lambat enam bulan setelah keadaan kahar terjadi. Pemohon juga perlu menyediakan dokumen yang membuktikan bahwa dirinya terdampak oleh kejadian tersebut.
Dokumen yang Perlu Dibawa
Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli saat mendatangi kantor imigrasi. Persyaratan yang perlu dipersiapkan antara lain:
- e-KTP atau KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama apabila mengalami kerusakan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor hilang
Dalam kondisi tertentu, petugas dapat meminta dokumen tambahan untuk memastikan keterangan pemohon sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Tahapan Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak
Pemohon tidak mengikuti alur penerbitan paspor biasa ketika mengajukan penggantian karena hilang atau rusak. Ada pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu oleh petugas imigrasi.
- Siapkan seluruh dokumen sesuai dengan kondisi paspor.
- Jika paspor hilang, laporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan minta surat keterangan kehilangan.
- Datang ke kantor imigrasi dan sampaikan permohonan penggantian paspor.
- Jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Petugas memeriksa keterangan serta dokumen pendukung.
- Hasil pemeriksaan menjadi pertimbangan untuk menentukan proses berikutnya.
- Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Paspor pengganti diproses sesuai prosedur penerbitan dokumen perjalanan.
Paspor lama harus dibawa apabila dokumen mengalami kerusakan. Sementara itu, untuk kehilangan, surat keterangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pengajuan.
Paspor Bisa Ditangguhkan karena Kelalaian
Petugas imigrasi juga mempertimbangkan penyebab kehilangan atau kerusakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila kejadian tersebut dinilai terjadi karena kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor baru dapat ditangguhkan.
Masa penangguhan dapat berlangsung paling singkat enam bulan dan paling lama dua tahun.
Karena itu, pemohon perlu memberikan kronologi kejadian secara benar dan menyiapkan dokumen yang dapat mendukung keterangan tersebut.
Tidak Semua Layanan Paspor Harus Melalui M-Paspor
M-Paspor digunakan dalam layanan paspor reguler. Namun, terdapat sejumlah layanan tertentu yang memungkinkan masyarakat memperoleh pelayanan secara khusus tanpa mengikuti antrean daring seperti pemohon reguler.
1. Layanan Ramah HAM
Layanan Ramah HAM ditujukan bagi kelompok pemohon tertentu, seperti:
- Balita atau anak berusia di bawah lima tahun
- Lansia berusia 60 tahun atau lebih
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
Pemohon dalam kategori tersebut dapat memperoleh layanan prioritas sesuai ketentuan kantor imigrasi. Kuota dan tata pelaksanaannya dapat berbeda di masing-masing kantor.
2. Layanan BAP untuk Paspor Hilang atau Rusak
Penggantian paspor akibat kehilangan atau kerusakan dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Pemohon dapat datang ke kantor imigrasi untuk menjalani BAP.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk paspor yang hilang
- KTP
- KK
- Akta kelahiran atau ijazah
- Paspor lama untuk paspor yang rusak
Petugas akan memeriksa keterangan pemohon serta penyebab kehilangan atau kerusakan sebelum menentukan proses penggantian.
3. Eazy Passport
Eazy Passport merupakan layanan pengurusan paspor secara kolektif di lokasi tertentu. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok dari instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, institusi pendidikan, komunitas, organisasi, maupun lingkungan tempat tinggal.
Dalam pelaksanaannya, jumlah layanan dapat mencapai 20 sampai 50 pemohon per hari dalam satu lokasi, tergantung pengaturan kantor imigrasi.
Perlu diperhatikan bahwa Eazy Passport tidak diperuntukkan bagi penggantian paspor karena hilang atau rusak. Layanan tersebut lebih ditujukan untuk pembuatan paspor baru serta penggantian karena masa berlaku habis atau halaman paspor penuh.
Periksa Dokumen Sebelum Mengajukan Penggantian
Pemohon perlu memastikan informasi pada KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sesuai dan dapat digunakan untuk mencocokkan data diri.
Pemilik paspor yang hilang perlu membuat laporan kehilangan di kepolisian sebelum datang ke kantor imigrasi. Adapun pemilik paspor rusak harus membawa dokumen lama untuk diperiksa kondisinya.
Khusus pemohon yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor akibat keadaan kahar, dokumen yang membuktikan dampak kejadian tersebut perlu disiapkan. Pengajuan tarif Rp0 juga harus memenuhi ketentuan dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026 dan dilakukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Dengan adanya pemeriksaan BAP, penggantian paspor hilang atau rusak tidak cukup hanya dengan melakukan pembayaran. Alasan kejadian, kelengkapan dokumen, serta kondisi paspor menjadi bagian yang diperiksa sebelum paspor pengganti diterbitkan.
