Warga negara Indonesia yang berencana bepergian ke luar negeri perlu menyiapkan paspor sebagai dokumen perjalanan. Sebelum mengajukan permohonan, calon pemegang paspor perlu memahami tarif yang berlaku, dokumen persyaratan, serta proses pendaftarannya agar dapat menentukan waktu keberangkatan dengan lebih baik.
Pada 2026, proses awal pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi tersebut memungkinkan pemohon mengisi informasi pribadi, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, hingga menentukan jadwal untuk datang secara langsung.
Meski sebagian tahap dilakukan melalui aplikasi, kehadiran pemohon di kantor imigrasi tetap diperlukan. Pada kunjungan tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, serta data biometrik.
Biaya Paspor yang Berlaku pada 2026
Tarif paspor pada 2026 mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah yang harus dibayarkan bergantung pada jenis paspor, masa berlakunya, dan layanan tambahan yang dipilih.
Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:
- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Layanan percepatan penyelesaian paspor pada hari yang sama: Rp1.000.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
Khusus layanan percepatan Rp1 juta, biaya tersebut merupakan tarif tambahan untuk layanan penyelesaian pada hari yang sama. Jumlah tersebut tidak menggantikan biaya penerbitan paspor.
Biaya Jika Paspor Hilang atau Rusak
Paspor yang hilang maupun mengalami kerusakan dapat menimbulkan biaya beban ketika pemilik mengajukan penggantian.
Ketentuannya adalah:
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
Kedua biaya tersebut belum termasuk tarif penerbitan paspor pengganti.
Ada pengecualian untuk kehilangan atau kerusakan yang terjadi akibat keadaan kahar atau force majeure. Dalam kondisi tersebut, biaya beban dapat menjadi Rp0 apabila pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan penggantian karena keadaan kahar juga harus diajukan paling lambat enam bulan sejak peristiwa tersebut terjadi.
Dokumen yang Harus Dibawa
Pemohon perlu menyiapkan dokumen asli untuk diperlihatkan ketika menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Bagi pemohon dewasa, sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-el.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran, ijazah, akta perkawinan atau buku nikah, maupun surat baptis yang mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.
- Dokumen yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia jika diperlukan.
- Surat keterangan perubahan nama apabila pemohon pernah mengganti nama.
Dokumen asli tersebut harus dibawa saat jadwal kedatangan di kantor imigrasi. Data identitas pada setiap dokumen juga perlu diperiksa agar sesuai. Jika pemeriksaan membutuhkan informasi tambahan, petugas dapat meminta dokumen lain.
Sementara itu, pemohon yang sudah mempunyai paspor dan mengajukan penggantian perlu membawa paspor lama sesuai ketentuan layanan yang digunakan.
Tahapan Pengajuan Paspor di M-Paspor
M-Paspor menjadi sarana untuk menyelesaikan sejumlah tahap sebelum pemohon datang ke kantor imigrasi. Prosesnya dapat dilakukan dengan urutan berikut:
- Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan mengisi data yang diminta menggunakan email dan nomor telepon yang masih aktif.
- Masuk ke M-Paspor menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu pengajuan permohonan paspor.
- Tentukan jenis pengajuan, apakah paspor baru atau penggantian paspor.
- Masukkan dan unggah dokumen persyaratan pada bagian yang tersedia.
- Pilih kantor imigrasi tempat pemeriksaan akan dilakukan.
- Tentukan tanggal dan waktu kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia.
- Setelah jadwal diperoleh, lakukan pembayaran menggunakan kode billing dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Simpan bukti pendaftaran serta pembayaran yang muncul di aplikasi.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal sambil membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran.
- Ikuti pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, serta pengambilan data biometrik.
Pembayaran dilakukan setelah jadwal kedatangan berhasil diperoleh. Oleh sebab itu, pemohon perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar permohonan tidak terhambat.
Satu Akun Bisa Dipakai untuk Lima Pemohon
Masyarakat yang ingin mengurus paspor bersama keluarga mendapat kemudahan melalui M-Paspor. Pada 2026, satu akun aplikasi dapat digunakan untuk mendaftarkan hingga lima pemohon sekaligus.
Ketentuan tersebut memungkinkan anggota keluarga melakukan pengajuan secara bersamaan tanpa harus membuat akun M-Paspor secara terpisah untuk setiap orang.
Jangan Keliru Memilih Jadwal Kedatangan
Pemohon tetap harus datang langsung ke kantor imigrasi meskipun pendaftaran awal sudah dilakukan melalui M-Paspor. Kehadiran tersebut diperlukan untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan, wawancara, foto, dan pengambilan biometrik.
Jadwal kedatangan mengikuti kuota yang tersedia pada kantor imigrasi yang dipilih. Karena itu, tanggal dan waktu kunjungan sebaiknya disesuaikan dengan rencana pemohon. Kelengkapan dokumen asli juga perlu diperhatikan sebelum berangkat ke kantor imigrasi.
Dengan mengetahui tarif, persyaratan, serta tahapan penggunaan M-Paspor sejak awal, pemohon dapat mempersiapkan pengurusan paspor dengan lebih tertata. Sebelum melakukan pembayaran, informasi mengenai biaya dan prosedur sebaiknya kembali diperiksa melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi karena ketentuan layanan dapat mengalami perubahan.
