Masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan sosial (bansos) Kemensos secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Layanan ini memudahkan warga memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima bantuan tanpa perlu datang langsung ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos yang menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data. Sistem meminta NIK 16 digit serta kode verifikasi sebelum hasil pencarian ditampilkan.
Hasil pencarian dapat memberikan informasi mengenai status penerima, kelompok desil, serta program bantuan yang berkaitan dengan data keluarga. Pada laman resmi tersebut, desil dibagi menjadi 10 kelompok kesejahteraan. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok 10 persen tertinggi.
Cara Cek Bansos Kemensos dengan NIK KTP
Kemensos menyediakan layanan pemeriksaan data penerima melalui situs Cek Bansos. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Sosial dan tersedia di perangkat seluler.
Cek Melalui Website Resmi Kemensos
Masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:
- Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik huruf kode yang tampil pada kotak verifikasi.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Laman resmi Kemensos menggunakan DTSEN sebagai sumber data penerima. Informasi desil dapat berubah ketika kondisi sosial ekonomi keluarga mengalami perubahan dan data telah melalui proses pemutakhiran.
Cek Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi resmi Cek Bansos juga dapat digunakan melalui perangkat seluler. Aplikasi tersebut diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan tersedia di toko aplikasi resmi.
Langkah penggunaannya antara lain:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi setelah pemasangan selesai.
- Pilih fitur yang berkaitan dengan pemeriksaan bantuan sosial.
- Masukkan data yang diminta, termasuk NIK sesuai KTP.
- Lanjutkan pencarian untuk melihat informasi kepesertaan.
Aplikasi tersebut juga menyediakan fasilitas untuk mengusulkan data dan menyampaikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bansos yang Disalurkan pada Agustus 2026
Penyaluran bantuan sosial pada Agustus 2026 masih mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako atau BPNT. Pemerintah menyalurkan bantuan untuk Triwulan III yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Pada 7 Agustus 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa lebih dari 7 juta KPM telah menerima PKH, sementara bantuan sembako telah disalurkan kepada lebih dari 12 juta KPM. Secara keseluruhan, jumlah penerima PKH dan sembako pada Triwulan III mencapai lebih dari 18 juta KPM.
Bantuan pangan beras juga dijadwalkan berjalan pada periode tersebut. Perum Bulog mendapat penugasan menyalurkan bantuan beras kepada 33.244.408 penerima dengan alokasi 10 kilogram per KPM untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Penyaluran dapat diberikan sekaligus.
Bulog menyatakan siap menyalurkan bantuan beras kepada sekitar 33,2 juta KPM mulai 17 Agustus 2026.
Besaran Bantuan pada 2026
Nilai bantuan yang diterima masyarakat berbeda berdasarkan program dan kategori penerimanya. Untuk Program Sembako, bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.
Sementara itu, besaran PKH disesuaikan dengan kategori komponen yang dimiliki keluarga penerima manfaat sehingga nominal yang diterima setiap keluarga tidak selalu sama.
Untuk bantuan pangan beras pada alokasi Juli-September 2026, jumlah yang diberikan adalah 10 kilogram per KPM dengan periode bantuan selama tiga bulan.
Status PBI-JKN berkaitan dengan kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Informasi mengenai status tersebut sebaiknya diperiksa berdasarkan data kepesertaan yang tercatat pada sistem pemerintah.
Data Desil Menentukan Sasaran Bantuan
DTSEN menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran bantuan karena data tersebut mengelompokkan keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Pada laman resmi Cek Bansos, kelompok desil 1 hingga 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Posisi desil tidak bersifat tetap. Perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi hasil pengelompokan setelah dilakukan pemutakhiran dan perhitungan ulang. Karena itu, hasil pemeriksaan NIK pada satu waktu dapat berbeda dengan hasil pengecekan pada periode berikutnya.
Penyaluran Bantuan dan Pemeriksaan Berkala
Penyaluran bansos dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah, termasuk perbankan dan jalur penyaluran lain sesuai dengan jenis bantuan serta wilayah penerima.
Untuk PKH dan Program Sembako Triwulan III 2026, proses penyaluran berlangsung secara bertahap selama periode Juli hingga September. Masyarakat dianjurkan melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui perubahan terbaru pada data kepesertaan.
Pemeriksaan melalui laman resmi Cek Bansos juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih akurat karena data penerima menggunakan DTSEN sebagai salah satu sumber utama dalam penentuan sasaran bantuan.
Program bantuan sosial masih berjalan, termasuk PKH, Program Sembako, dan bantuan pangan beras. Pemeriksaan menggunakan NIK KTP menjadi langkah praktis untuk mengetahui apakah data keluarga masih tercatat dalam daftar penerima bantuan.
