Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memperhatikan tanggal berlakunya agar dokumen tersebut tetap dapat digunakan saat berkendara. SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan golongan yang dimilikinya.
Kepolisian menyediakan sejumlah golongan SIM, mulai dari SIM A untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat tertentu, SIM B untuk kendaraan dengan kategori lebih berat, SIM C bagi pengendara sepeda motor, hingga SIM D untuk penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat SIM Internasional yang digunakan sesuai ketentuan ketika seseorang berkendara di luar negeri.
SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Karena itu, pemiliknya perlu mengajukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut terlewati. SIM yang sudah kedaluwarsa pada umumnya tidak dapat diperpanjang melalui prosedur biasa sehingga pemilik harus menjalani proses penerbitan SIM baru.
Syarat Perpanjang SIM 2026
Persyaratan perpanjangan SIM pada 2026 mencakup sejumlah dokumen dan pemeriksaan. Pemohon tidak hanya perlu membawa identitas dan SIM lama, tetapi juga harus memenuhi ketentuan pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi, serta menunjukkan kepesertaan JKN yang masih aktif.
Perpanjangan SIM di Satpas
Pemohon yang memilih mengurus perpanjangan secara langsung di Satpas perlu menyiapkan:
- KTP asli beserta fotokopinya.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Hasil tes psikologi.
- Bukti kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan yang aktif.
- Formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Biaya PNBP sesuai golongan SIM.
- Dokumen tambahan apabila diminta oleh Satpas setempat.
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan melalui layanan e-Rikkes, sementara tes psikologi tersedia melalui e-Ppsi. Kedua pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari persyaratan sebelum permohonan perpanjangan diproses.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, pemohon mengikuti pelayanan di Satpas, termasuk pemeriksaan data hingga tahap penerbitan SIM.
Syarat Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM juga dapat diajukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum memulai proses, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam format digital, yaitu:
- KTP.
- SIM lama.
- Pasfoto formal dengan latar belakang biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
- Hasil tes psikologi.
- Bukti kepesertaan JKN yang aktif.
- Ponsel yang terhubung dengan internet.
Setiap foto dan dokumen yang diunggah sebaiknya terlihat jelas. Data yang kurang terbaca dapat menghambat proses pemeriksaan sehingga pemohon perlu mengecek kembali berkas sebelum dikirim.
Cara Perpanjang SIM Online 2026
Pengajuan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan nomor ponsel dan ikuti proses verifikasi.
- Isi profil sesuai data identitas yang diminta.
- Jalankan proses verifikasi identitas dan wajah berdasarkan petunjuk aplikasi.
- Siapkan foto KTP, SIM lama, pasfoto berlatar biru, serta foto tanda tangan.
- Jalani pemeriksaan kesehatan jasmani melalui layanan e-Rikkes.
- Ikuti tes psikologi melalui layanan e-Ppsi.
- Masuk ke menu SIM dan pilih layanan perpanjangan.
- Masukkan informasi SIM serta lengkapi formulir permohonan.
- Unggah seluruh dokumen yang menjadi persyaratan.
- Tentukan wilayah Polda dan Satpas penerbit.
- Masukkan alamat tujuan apabila menggunakan layanan pengiriman.
- Bayarkan biaya melalui metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Pantau hasil verifikasi dan perkembangan penerbitan SIM melalui aplikasi.
Penggunaan layanan digital dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang kesulitan meluangkan waktu untuk datang langsung ke Satpas. Meski demikian, seluruh informasi yang dimasukkan perlu diperiksa kembali sebelum permohonan dikirim untuk menghindari kesalahan saat verifikasi.
Biaya Perpanjang SIM 2026
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menggantikan PP Nomor 60 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan tarif layanan SIM.
Berdasarkan panduan Korlantas Polri, biaya pokok perpanjangan SIM meliputi:
- SIM A: Rp80.000.
- SIM C: Rp75.000.
Selain PNBP, pemohon dapat membayar biaya lain apabila menggunakan pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, layanan aplikasi, maupun jasa pengiriman untuk pengajuan daring. Besarnya biaya tambahan dapat berbeda sesuai fasilitas dan wilayah pelayanan.
Biaya tes psikologi berada di sekitar Rp37.500. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, bergantung pada fasilitas kesehatan yang digunakan. Layanan aplikasi dapat dikenakan biaya sekitar Rp10.000, sedangkan biaya pengiriman menyesuaikan lokasi tujuan.
Jangan Tunggu SIM Kedaluwarsa
Pemilik SIM sebaiknya mengurus perpanjangan sebelum tanggal berlaku yang tercantum pada kartu berakhir. Permohonan perpanjangan sudah dapat diajukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Apabila tanggal kedaluwarsa telah terlewati, mekanisme perpanjangan biasa tidak dapat digunakan. Pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada 2026, layanan SIM juga telah terintegrasi dengan sistem digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Salah satu fasilitasnya adalah SIM Digital yang memungkinkan informasi SIM tersimpan di ponsel dan ditampilkan ketika dibutuhkan.
Walaupun demikian, masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai cadangan selama penerapan sistem digital belum sepenuhnya siap di semua kondisi pelayanan.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM sebelum masa berlaku berakhir dapat menghindarkan pemilik dari keharusan mengikuti proses penerbitan SIM baru. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi identitas, SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi, dan bukti kepesertaan JKN aktif.
Pengurusan dapat dilakukan secara langsung di Satpas maupun melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum membayar dan mengirimkan dokumen, pastikan seluruh informasi sudah sesuai dan gunakan layanan resmi agar data pribadi tetap terlindungi.








