{"id":43450,"date":"2026-08-22T22:15:50","date_gmt":"2026-08-22T15:15:50","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=43450"},"modified":"2026-08-22T19:23:15","modified_gmt":"2026-08-22T12:23:15","slug":"iuran-bpjs-kesehatan-naik-2026-cek-tarif-dan-fakta-terbarunya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/iuran-bpjs-kesehatan-naik-2026-cek-tarif-dan-fakta-terbarunya\/","title":{"rendered":"Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Cek Tarif dan Fakta Terbarunya"},"content":{"rendered":"<p>BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan hingga saat ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku.<\/p>\n<p>Rizzky menjelaskan, nominal iuran peserta masih menggunakan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Regulasi tersebut tetap menjadi dasar dalam menentukan besaran iuran JKN.<\/p>\n<p>&#8220;Sampai dengan saat ini, untuk besaran iuran masih mengacu pada besaran yang lama sesuai peraturan yang masih berlaku,&#8221; jelas Rizzky.<\/p>\n<h2>Kategori Peserta JKN<\/h2>\n<p>BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta JKN berdasarkan status pekerjaan dan kondisi kepesertaannya. Kelompok tersebut terdiri atas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).<\/p>\n<p>Masing-masing kelompok memiliki ketentuan pembayaran iuran yang berbeda. Berikut rincian iuran berdasarkan kategori peserta.<\/p>\n<h3>Penerima Bantuan Iuran (PBI)<\/h3>\n<p>Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok masyarakat fakir miskin atau kurang mampu. Besaran iurannya ditetapkan Rp42.000 per bulan.<\/p>\n<p>Meski nominal tersebut menjadi besaran iuran, peserta PBI tidak perlu membayarnya secara mandiri. Seluruh iuran ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD. Peserta PBI mendapatkan layanan kesehatan pada kelas 3.<\/p>\n<h3>Pekerja Penerima Upah (PPU)<\/h3>\n<p>Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup orang yang memperoleh penghasilan berupa gaji dari pemberi kerja. Kelompok ini antara lain terdiri dari PNS, anggota TNI\/Polri, serta karyawan perusahaan swasta dan BUMN\/BUMD.<\/p>\n<p>Iuran bagi peserta PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, perusahaan menanggung 4 persen, sedangkan 1 persen menjadi tanggungan pekerja.<\/p>\n<h3>Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)<\/h3>\n<p>PBPU dan BP merupakan peserta mandiri yang membayar iuran berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Besaran yang berlaku terdiri dari:<\/p>\n<ul>\n<li>Kelas I: Rp150.000 per bulan.<\/li>\n<li>Kelas II: Rp100.000 per bulan.<\/li>\n<li>Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan Rp35.000 dibayarkan peserta dan Rp7.000 mendapat subsidi pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Batas Waktu Pembayaran Iuran<\/h2>\n<p>Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. Pembayaran yang melewati batas waktu tersebut dapat berdampak pada status kepesertaan.<\/p>\n<p>Apabila tunggakan berlangsung lebih dari satu bulan setelah tanggal jatuh tempo, kepesertaan akan dinonaktifkan sementara secara otomatis.<\/p>\n<p>Karena itu, peserta mandiri perlu memperhatikan jadwal pembayaran agar status kepesertaan tetap aktif ketika layanan kesehatan dibutuhkan.<\/p>\n<h2>Pekerja Rumah Tangga Akan Mendapat Perlindungan BPJS Kesehatan<\/h2>\n<p>Pekerja Rumah Tangga (PRT) juga akan memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada April 2026.<\/p>\n<p>Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu aturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaannya.<\/p>\n<p>Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan masih menantikan regulasi tersebut diterbitkan.<\/p>\n<blockquote><p>&#8220;Terkait dengan hal tersebut, untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan, tentu kami menunggu regulasinya segera terbit,&#8221; jelas Rizzky.<\/p><\/blockquote>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Iuran JKN hingga saat ini masih menggunakan besaran yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Kabar mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum disertai perubahan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Peserta juga perlu memahami besaran iuran sesuai kategori kepesertaan serta membayar tepat waktu agar status BPJS Kesehatan tetap aktif. Sementara untuk perlindungan bagi PRT, pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan sebagai petunjuk teknis.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BPJS Kesehatan memastikan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum mengalami perubahan hingga saat ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang masih berlaku. Rizzky menjelaskan, nominal iuran peserta masih menggunakan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":43451,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[1,136],"tags":[6736,7880,7882,1520,5726,1270,7881,6742,7883,5238],"class_list":["post-43450","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","category-informasi","tag-besaran-iuran-bpjs","tag-bpjs-kesehatan-naik-2026","tag-bpjs-kesehatan-terbaru","tag-cara-bayar-iuran-bpjs-kesehatan","tag-iuran-bpjs-kelas-1-2-3","tag-iuran-bpjs-kesehatan-2026","tag-iuran-jkn-terbaru","tag-perpres-nomor-64-tahun-2020","tag-rizzky-anugerah","tag-tarif-bpjs-kesehatan-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43450","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43450"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43450\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43452,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43450\/revisions\/43452"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/43451"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43450"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43450"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43450"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}