{"id":43217,"date":"2026-08-21T22:15:40","date_gmt":"2026-08-21T15:15:40","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=43217"},"modified":"2026-08-21T18:15:49","modified_gmt":"2026-08-21T11:15:49","slug":"cara-cek-nomor-npwp-secara-online-menggunakan-hp","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/cara-cek-nomor-npwp-secara-online-menggunakan-hp\/","title":{"rendered":"Cara Cek Nomor NPWP Secara Online Menggunakan HP"},"content":{"rendered":"<p>Wajib pajak kini dapat mengecek nomor dan status NPWP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).<\/p>\n<p>Layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan pengecekan dilakukan melalui ponsel maupun komputer.<\/p>\n<p>Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas resmi bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.<\/p>\n<p>Nomor tersebut digunakan dalam berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran pajak.<\/p>\n<p>Pengecekan NPWP juga berguna ketika wajib pajak lupa nomor yang dimiliki, ingin memastikan statusnya masih aktif, atau perlu mengetahui apakah NIK sudah terhubung dengan NPWP.<\/p>\n<p>Beberapa layanan yang dapat digunakan meliputi situs resmi DJP, aplikasi M-Pajak, pengecekan menggunakan NIK dan KK, hingga QR Code pada kartu NPWP.<\/p>\n<h2>Cara Cek NPWP melalui Website DJP<\/h2>\n<p>Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dapat memeriksa data NPWP melalui layanan resmi DJP. Cara ini dapat dilakukan menggunakan komputer maupun smartphone.<\/p>\n<p>Berikut tahapannya:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka website resmi DJP atau layanan e-Registration melalui browser.<\/li>\n<li>Masukkan nomor NPWP sebagai username dan password akun DJP Online.<\/li>\n<li>Tekan tombol Login untuk masuk ke akun.<\/li>\n<li>Setelah berhasil masuk, buka informasi identitas wajib pajak.<\/li>\n<li>Periksa nomor NPWP dan status perpajakan yang tercantum pada halaman tersebut.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Data yang ditampilkan dapat digunakan untuk memastikan NPWP masih dapat digunakan dalam berbagai urusan perpajakan.<\/p>\n<p>Jika terdapat kendala ketika masuk ke akun atau informasi tidak muncul, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui layanan DJP.<\/p>\n<h2>Cara Cek NPWP Menggunakan NIK dan KK<\/h2>\n<p>Wajib pajak yang lupa nomor NPWP dapat melakukan pengecekan dengan memanfaatkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Integrasi NIK sebagai NPWP membuat proses pencocokan identitas dapat dilakukan melalui sistem DJP.<\/p>\n<p>Langkah yang perlu dilakukan yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Akses halaman resmi pengecekan NPWP milik DJP.<\/li>\n<li>Pilih kategori Wajib Pajak Orang Pribadi.<\/li>\n<li>Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.<\/li>\n<li>Ketik nomor KK pada kolom yang tersedia.<\/li>\n<li>Masukkan kode keamanan atau captcha.<\/li>\n<li>Klik Cari untuk menjalankan proses pencocokan data.<\/li>\n<li>Tunggu sampai sistem menampilkan informasi wajib pajak.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Apabila NIK sudah terhubung dengan NPWP, informasi yang berkaitan dengan data perpajakan akan ditampilkan oleh sistem.<\/p>\n<h2>Cara Cek NPWP lewat Aplikasi M-Pajak<\/h2>\n<p>Aplikasi M-Pajak dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang lebih sering menggunakan smartphone untuk mengakses layanan perpajakan.<\/p>\n<p>Tahap pengecekannya adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Buka aplikasi setelah proses pemasangan selesai.<\/li>\n<li>Masuk menggunakan akun DJP Online.<\/li>\n<li>Pilih fitur yang berkaitan dengan informasi atau pengecekan NPWP.<\/li>\n<li>Masukkan NIK jika sistem meminta verifikasi tambahan.<\/li>\n<li>Periksa data NPWP dan identitas wajib pajak yang muncul di layar.<\/li>\n<\/ul>\n<p>M-Pajak dapat membantu pengguna mengakses sejumlah layanan perpajakan tanpa perlu membuka komputer.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Pengecekan tersebut membantu memastikan NPWP tetap aktif, data identitas sudah sesuai, dan NIK telah terhubung dengan administrasi perpajakan.<\/p>\n<p>Jika ditemukan status Non-Efektif atau kendala data, wajib pajak dapat menggunakan layanan DJP untuk memperoleh arahan dan mengurus pengaktifan kembali.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wajib pajak kini dapat mengecek nomor dan status NPWP tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungkinkan pengecekan dilakukan melalui ponsel maupun komputer. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas resmi bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Nomor tersebut digunakan dalam berbagai kebutuhan perpajakan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":43218,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[1,136],"tags":[7586,7581,7580,3919,7583,7585,3918,7582,3923,7587,7584],"class_list":["post-43217","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","category-informasi","tag-aplikasi-m-pajak","tag-cara-cek-nomor-npwp","tag-cara-cek-nomor-npwp-secara-online-menggunakan-hp","tag-cara-cek-npwp","tag-cara-cek-npwp-dengan-nik-dan-kk","tag-cara-cek-npwp-lewat-hp","tag-cek-npwp-online","tag-cek-npwp-pakai-nik","tag-cek-status-npwp","tag-direktorat-jenderal-pajak","tag-npwp-aktif-atau-tidak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43217","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=43217"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43217\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43220,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/43217\/revisions\/43220"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/43218"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=43217"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=43217"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=43217"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}