{"id":41878,"date":"2026-08-16T13:15:26","date_gmt":"2026-08-16T06:15:26","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=41878"},"modified":"2026-08-16T11:23:49","modified_gmt":"2026-08-16T04:23:49","slug":"gaji-ke-13-2026-cek-jadwal-pencairan-dan-besaran-yang-diterima","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/gaji-ke-13-2026-cek-jadwal-pencairan-dan-besaran-yang-diterima\/","title":{"rendered":"Gaji ke-13 2026: Cek Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah memberikan kembali gaji ke-13 pada 2026 kepada aparatur negara dan penerima pensiun. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.<\/p>\n<p>Pembayaran gaji ke-13 menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan tahun ajaran baru. Dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk berbagai keperluan pendidikan anak.<\/p>\n<p>Dasar pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Maret 2026.<\/p>\n<h2>Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026<\/h2>\n<p>Pencairan gaji ke-13 2026 dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.<\/p>\n<p>Artinya, pemerintah membuka kemungkinan pembayaran mulai awal Juni, mengikuti pola pencairan pada periode sebelumnya. Sebagai perbandingan, pada 2025 penyaluran gaji ke-13 telah dimulai pada 2 Juni untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.<\/p>\n<p>Namun, pencairan tidak harus dilakukan serentak oleh seluruh instansi. Jika pembayaran belum dapat dilakukan pada Juni karena kendala tertentu, gaji ke-13 tetap dapat disalurkan setelah bulan tersebut.<\/p>\n<p>Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat melakukan pencairan sesuai kesiapan administrasi masing-masing.<\/p>\n<h2>Siapa yang Mendapat Gaji ke-13 2026?<\/h2>\n<p>Gaji ke-13 diberikan kepada kelompok aparatur dan penerima penghasilan yang pembiayaannya bersumber dari APBN maupun APBD. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerimanya mencakup beberapa kelompok.<\/p>\n<p>Aparatur Pemerintah<\/p>\n<p>Kelompok aparatur yang memperoleh gaji ke-13 meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>PNS<\/li>\n<li>CPNS<\/li>\n<li>PPPK<\/li>\n<li>Prajurit TNI<\/li>\n<li>Anggota Polri<\/li>\n<li>Pejabat negara<\/li>\n<li>Penerima Pensiun<\/li>\n<\/ul>\n<p>Penerima manfaat juga mencakup:<\/p>\n<ul>\n<li>Pensiunan PNS<\/li>\n<li>Pensiunan TNI<\/li>\n<li>Pensiunan Polri<\/li>\n<li>Mantan pejabat negara<\/li>\n<li>Ahli Waris Pensiun<\/li>\n<\/ul>\n<p>Hak pembayaran juga diberikan kepada:<\/p>\n<ul>\n<li>Janda atau duda penerima pensiun<\/li>\n<li>Anak penerima pensiun<\/li>\n<li>Penerima Tunjangan Negara<\/li>\n<\/ul>\n<p>Veteran dan penerima penghargaan negara lainnya juga termasuk dalam kelompok penerima sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Sementara itu, pekerja swasta tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena fasilitas ini diperuntukkan bagi aparatur serta penerima penghasilan yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara.<\/p>\n<h2>Ketentuan untuk PPPK dan Pegawai Non ASN<\/h2>\n<p>PPPK dan pegawai non ASN memiliki ketentuan tersendiri terkait pemberian gaji ke-13. Pegawai non ASN dapat memperoleh hak tersebut apabila memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan.<\/p>\n<p>Syarat tersebut meliputi telah bekerja secara penuh dan terus-menerus selama sekurang-kurangnya satu tahun, mempunyai kontrak kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima berdasarkan keputusan pejabat pembina kepegawaian.<\/p>\n<p>Untuk PPPK, masa kerja turut diperhitungkan. PPPK yang belum genap satu tahun bekerja tetap dapat memperoleh gaji ke-13 secara proporsional berdasarkan masa kerja.<\/p>\n<p>Sebaliknya, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima gaji ke-13 pada tahun tersebut.<\/p>\n<h2>Komponen yang Menentukan Besaran Gaji ke-13<\/h2>\n<p>Perhitungan gaji ke-13 tidak hanya menggunakan gaji pokok. Sejumlah tunjangan yang diterima pegawai juga dapat masuk dalam perhitungan.<\/p>\n<p>PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa besaran komponen penghasilan yang digunakan sebagai dasar pembayaran mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.<\/p>\n<h3>Komponen untuk Instansi Pusat<\/h3>\n<p>Bagi pegawai instansi pusat yang bersumber dari APBN, komponen yang diperhitungkan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Gaji pokok<\/li>\n<li>Tunjangan keluarga<\/li>\n<li>Tunjangan pangan<\/li>\n<li>Tunjangan jabatan atau tunjangan umum<\/li>\n<li>Tunjangan kinerja (tukin)<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Komponen untuk Instansi Daerah<\/h3>\n<p>Pegawai instansi daerah yang pembiayaannya berasal dari APBD mendapatkan perhitungan berdasarkan:<\/p>\n<ul>\n<li>Gaji pokok<\/li>\n<li>Tunjangan keluarga<\/li>\n<li>Tunjangan pangan<\/li>\n<li>Tunjangan jabatan atau tunjangan umum<\/li>\n<li>Tambahan penghasilan pegawai (TPP)<\/li>\n<\/ul>\n<p>Ada pula ketentuan khusus untuk kelompok tertentu. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan. Pensiunan memperoleh satu kali uang pensiun bulanan.<\/p>\n<p>Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin akan memperoleh satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).<\/p>\n<h2>Rincian Besaran Gaji ke-13 2026<\/h2>\n<p>Pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembayaran bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non ASN berdasarkan jabatan maupun tingkat pendidikan.<\/p>\n<ul>\n<li>Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural<\/li>\n<li>Ketua\/Kepala: Rp31.474.800<\/li>\n<li>Wakil Ketua\/Wakil Kepala: Rp29.665.400<\/li>\n<li>Sekretaris\/Anggota: Rp28.104.300<\/li>\n<li>Pegawai Non ASN Setara Eselon<\/li>\n<li>Eselon I\/JPT Utama: Rp24.886.200<\/li>\n<li>Eselon II\/JPT Pratama: Rp19.514.800<\/li>\n<li>Eselon III: Rp13.842.300<\/li>\n<li>Eselon IV: Rp10.612.900<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan<\/h2>\n<h3>SD\/SMP Sederajat<\/h3>\n<ul>\n<li>Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200<\/li>\n<li>Di atas 10 tahun: Rp4.639.300<\/li>\n<li>Di atas 20 tahun: Rp5.052.600<\/li>\n<\/ul>\n<h3>SMA\/D1 Sederajat<\/h3>\n<p>Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700<br \/>\nDi atas 10 tahun: Rp5.347.400<br \/>\nDi atas 20 tahun: Rp5.861.500<\/p>\n<h3>D2\/D3 Sederajat<\/h3>\n<ul>\n<li>Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500<\/li>\n<li>Di atas 10 tahun: Rp5.966.100<\/li>\n<li>Di atas 20 tahun: Rp6.524.200<\/li>\n<\/ul>\n<h3>S1\/D4 Sederajat<\/h3>\n<ul>\n<li>Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000<\/li>\n<li>Di atas 10 tahun: Rp7.160.500<\/li>\n<li>Di atas 20 tahun: Rp7.825.800<\/li>\n<\/ul>\n<h3>S2\/S3 Sederajat<\/h3>\n<ul>\n<li>Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100<\/li>\n<li>Di atas 10 tahun: Rp8.357.500<\/li>\n<li>Di atas 20 tahun: Rp9.050.500<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Pencairan Berdekatan dengan Tahun Ajaran Baru<\/h2>\n<p>Gaji ke-13 selama beberapa tahun terakhir disalurkan mendekati periode dimulainya tahun ajaran baru. Waktu tersebut berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan keluarga, terutama untuk pendidikan anak.<\/p>\n<p>Dana gaji ke-13 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti daftar ulang dan perlengkapan pendidikan. Karena itu, pencairan pada Juni 2026 diperkirakan kembali bertepatan dengan periode meningkatnya pengeluaran pendidikan.<\/p>\n<p>Meskipun demikian, waktu pembayaran dapat berbeda antara satu instansi dan lainnya karena bergantung pada kesiapan administrasi. ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan sembari menunggu informasi pencairan dari instansi masing-masing.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Gaji ke-13 tahun 2026 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Penerimanya mencakup ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, ahli waris tertentu, serta kelompok penerima lain sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Besaran yang diterima setiap orang tidak sama karena perhitungannya menyesuaikan komponen penghasilan dan kategori penerima. Pembayaran juga dapat dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala dalam proses administrasi instansi terkait.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah memberikan kembali gaji ke-13 pada 2026 kepada aparatur negara dan penerima pensiun. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Pembayaran gaji ke-13 menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan tahun ajaran baru. Dana tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk berbagai keperluan pendidikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":41879,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[136],"tags":[5302,5761,5298,5764,5763,5294,5296,5295,5762,5303],"class_list":["post-41878","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-informasi","tag-besaran-gaji-ke-13-2026","tag-gaji-ke-13-2026","tag-gaji-ke-13-asn-2026","tag-gaji-ke-13-cair-juni-2026","tag-gaji-ke-13-pensiunan-2026","tag-gaji-ke-13-pns-2026","tag-gaji-ke-13-pppk-2026","tag-jadwal-gaji-ke-13-2026","tag-pencairan-gaji-ke-13-2026","tag-pp-nomor-9-tahun-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41878","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41878"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41878\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41880,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41878\/revisions\/41880"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41879"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41878"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41878"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41878"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}