{"id":41723,"date":"2026-08-15T20:15:36","date_gmt":"2026-08-15T13:15:36","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=41723"},"modified":"2026-08-15T16:39:23","modified_gmt":"2026-08-15T09:39:23","slug":"begini-cara-mendaftar-bpjs-ketenagakerjaan-terbaru-cek-syarat-dan-iurannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/begini-cara-mendaftar-bpjs-ketenagakerjaan-terbaru-cek-syarat-dan-iurannya\/","title":{"rendered":"Begini Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Terbaru, Cek Syarat dan Iurannya"},"content":{"rendered":"<p>BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja untuk menghadapi sejumlah risiko selama bekerja maupun setelah memasuki masa tidak produktif. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, hingga persiapan dana hari tua.<\/p>\n<p>Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Pekerja mandiri, pedagang, petani, nelayan, buruh harian, serta freelancer juga dapat menjadi peserta sesuai kategori kepesertaannya.<\/p>\n<p>Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan online maupun dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mendaftar, calon peserta perlu mengetahui jenis kepesertaan, dokumen yang diperlukan, program yang dipilih, serta besaran iuran.<\/p>\n<h2>Mengenal BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menjalankan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja sekaligus keluarganya ketika menghadapi risiko tertentu.<\/p>\n<p>Beberapa program yang tersedia meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk memberikan perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.<\/li>\n<li>Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.<\/li>\n<li>Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai manfaat yang dapat menjadi bekal finansial ketika peserta memasuki masa tertentu sesuai ketentuan.<\/li>\n<li>Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan manfaat pensiun kepada peserta sesuai persyaratan.<\/li>\n<li>Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara khusus ditujukan bagi pekerja formal yang memenuhi ketentuan program.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan pekerja berdasarkan status penerimaan upah.<\/p>\n<p>Pekerja Penerima Upah (PU) merupakan orang yang bekerja pada perusahaan atau instansi dengan memperoleh gaji atau upah dari pemberi kerja.<\/p>\n<p>Sementara itu, Bukan Penerima Upah (BPU) mencakup pekerja yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri. Contohnya pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek, buruh harian, hingga pekerja lepas.<\/p>\n<p>Perbedaan kategori tersebut membuat ketentuan pendaftaran dan program yang diikuti dapat disesuaikan dengan kondisi pekerjaan masing-masing peserta.<\/p>\n<h2>Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online<\/h2>\n<p>Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pada informasi yang diberikan, pendaftaran juga disebut dapat dilakukan menggunakan aplikasi BPJSTKU.<\/p>\n<p>Tahapannya secara umum sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU.<\/li>\n<li>Pilih bagian pendaftaran peserta.<\/li>\n<li>Tentukan kategori kepesertaan, yaitu PU atau BPU.<\/li>\n<li>Masukkan identitas sesuai data pada KTP.<\/li>\n<li>Cantumkan nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.<\/li>\n<li>Pilih program jaminan yang ingin diikuti.<\/li>\n<li>Periksa nominal iuran yang ditampilkan sistem.<\/li>\n<li>Selesaikan pembayaran iuran sesuai instruksi.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kepesertaan dapat diproses dan kartu BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk digital dapat digunakan sesuai status kepesertaan.<\/p>\n<h2>Cara Daftar Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan<\/h2>\n<p>Pekerja yang lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung dapat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n<p>Prosesnya dapat dilakukan dengan tahapan berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.<\/li>\n<li>Mengambil nomor antrean.<\/li>\n<li>Menyerahkan dokumen dan data yang diminta kepada petugas.<\/li>\n<li>Mengikuti proses pendaftaran yang dibantu petugas.<\/li>\n<li>Membayar iuran pertama sesuai program yang dipilih.<\/li>\n<li>Menerima kartu kepesertaan setelah proses pendaftaran selesai.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Calon peserta sebaiknya memastikan data identitas yang diberikan sesuai dengan dokumen resmi agar proses administrasi tidak mengalami kendala.<\/p>\n<h2>Manfaat yang Bisa Diperoleh Peserta<\/h2>\n<p>Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah perlindungan berdasarkan program yang diikuti.<\/p>\n<p>Peserta JKK dapat memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan ketika mengalami kecelakaan kerja. Terdapat pula santunan bagi peserta yang mengalami kondisi tertentu akibat kecelakaan kerja maupun bagi keluarga peserta yang meninggal dunia sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Program JHT memberikan manfaat berupa tabungan hari tua yang dapat dicairkan berdasarkan persyaratan yang berlaku. Peserta JP dapat memperoleh manfaat berupa uang pensiun bulanan sesuai ketentuan kepesertaan.<\/p>\n<p>Sementara itu, peserta JKP yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh manfaat uang tunai serta dukungan pelatihan kerja ketika mengalami pemutusan hubungan kerja.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan dapat diikuti oleh karyawan maupun pekerja mandiri dengan kategori kepesertaan yang berbeda. Perlindungan yang tersedia mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.<\/p>\n<p>Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mengajukan kepesertaan, pastikan data diri sudah sesuai dan pilih program berdasarkan kebutuhan serta status pekerjaan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja untuk menghadapi sejumlah risiko selama bekerja maupun setelah memasuki masa tidak produktif. Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, hingga persiapan dana hari tua. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Pekerja mandiri, pedagang, petani, nelayan, buruh harian, serta freelancer juga dapat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":41724,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[1,136],"tags":[5458,1392,5462,5463,1195,5461,5460,5459,1198,5457],"class_list":["post-41723","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","category-informasi","tag-biaya-bpjs-ketenagakerjaan","tag-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-bpjs-ketenagakerjaan-bpu","tag-bpjs-ketenagakerjaan-pu","tag-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan","tag-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-online","tag-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-online","tag-iuran-bpjs-ketenagakerjaan","tag-manfaat-bpjs-ketenagakerjaan","tag-syarat-bpjs-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41723","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41723"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41723\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41725,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41723\/revisions\/41725"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41724"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41723"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41723"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41723"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}