{"id":41706,"date":"2026-08-15T17:45:10","date_gmt":"2026-08-15T10:45:10","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=41706"},"modified":"2026-08-15T16:15:05","modified_gmt":"2026-08-15T09:15:05","slug":"berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-cek-besaran-dan-tunjangannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/berapa-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-cek-besaran-dan-tunjangannya\/","title":{"rendered":"Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Cek Besaran dan Tunjangannya"},"content":{"rendered":"<p>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026 memperoleh penghasilan yang penetapannya mengacu pada regulasi pemerintah. Besaran yang diterima dapat menggunakan acuan upah minimum daerah atau struktur gaji berdasarkan golongan PPPK.<\/p>\n<p>Penghasilan tersebut juga dapat disertai sejumlah tunjangan. Nilainya tidak selalu sama karena dapat disesuaikan dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, wilayah kerja, serta kebijakan instansi tempat pegawai bertugas.<\/p>\n<h2>Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026<\/h2>\n<p>Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat mengacu pada struktur golongan PPPK. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan masing-masing golongan:<\/p>\n<ul>\n<li>Golongan I: Rp1.938.500 \u2013 Rp2.900.900<\/li>\n<li>Golongan II: Rp2.116.900 \u2013 Rp3.071.200<\/li>\n<li>Golongan III: Rp2.206.500 \u2013 Rp3.201.200<\/li>\n<li>Golongan IV: Rp2.299.800 \u2013 Rp3.336.600<\/li>\n<li>Golongan V: Rp2.511.500 \u2013 Rp4.189.900<\/li>\n<li>Golongan VI: Rp2.742.800 \u2013 Rp4.367.100<\/li>\n<li>Golongan VII: Rp2.858.800 \u2013 Rp4.551.100<\/li>\n<li>Golongan VIII: Rp2.979.700 \u2013 Rp4.744.400<\/li>\n<li>Golongan IX (S1): Rp3.203.600 \u2013 Rp5.261.500<\/li>\n<li>Golongan X: Rp3.339.600 \u2013 Rp5.484.000<\/li>\n<li>Golongan XI: Rp3.480.300 \u2013 Rp5.716.000<\/li>\n<li>Golongan XII: Rp3.627.500 \u2013 Rp5.957.800<\/li>\n<li>Golongan XIII: Rp3.781.000 \u2013 Rp6.209.800<\/li>\n<li>Golongan XIV: Rp3.940.900 \u2013 Rp6.472.500<\/li>\n<li>Golongan XV: Rp4.107.600 \u2013 Rp6.746.200<\/li>\n<li>Golongan XVI: Rp4.281.400 \u2013 Rp7.031.600<\/li>\n<li>Golongan XVII: Rp4.462.500 \u2013 Rp7.329.900<\/li>\n<\/ul>\n<p>Rincian tersebut merupakan kisaran gaji pokok. Penghasilan yang diterima setiap PPPK Paruh Waktu dapat berbeda karena penetapannya juga mempertimbangkan ketentuan daerah, instansi, jabatan, serta beban kerja.<\/p>\n<h2>Tunjangan yang Dapat Diterima<\/h2>\n<p>PPPK Paruh Waktu tidak hanya memperoleh gaji pokok. Terdapat pula sejumlah tunjangan dan fasilitas yang pemberiannya dapat disesuaikan dengan ketentuan instansi.<\/p>\n<p>Tunjangan kinerja atau pekerjaan dapat berada pada kisaran 5\u201320 persen dari gaji pokok. Besarannya bergantung pada tanggung jawab dan beban kerja pegawai.<\/p>\n<p>Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan menjelang hari raya keagamaan dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Tunjangan transportasi dan fasilitas dapat diberikan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan. Bentuknya dapat berupa biaya mobilitas, seragam, maupun perangkat kerja.<\/p>\n<p>Jaminan sosial mencakup kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian iuran dapat ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<h2>Contoh Perhitungan Penghasilan<\/h2>\n<p>PPPK Paruh Waktu Golongan VI yang bekerja di Jawa Barat, misalnya, memiliki rata-rata gaji sekitar Rp3.554.950 per bulan.<\/p>\n<p>Apabila pegawai memperoleh tunjangan pekerjaan sebesar 10 persen, tambahan penghasilan yang didapat sekitar Rp355.495. Jika ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp500.000, maka perkiraan pendapatan kotor per bulan menjadi:<\/p>\n<ul>\n<li>Rp3.554.950 + Rp355.495 + Rp500.000 = Rp4.410.445<\/li>\n<\/ul>\n<p>Nilai tersebut merupakan contoh estimasi sebelum potongan dan tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu akan menerima jumlah yang sama.<\/p>\n<p>THR juga tidak masuk dalam perhitungan gaji bulanan karena pembayarannya dilakukan satu kali dalam setahun menjelang hari raya keagamaan.<\/p>\n<p>Sementara itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perlindungan sosial. Manfaat tersebut bukan tambahan uang tunai yang diterima langsung bersama gaji.<\/p>\n<p>Besaran tunjangan maupun fasilitas dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>PPPK Paruh Waktu pada 2026 memperoleh penghasilan yang dapat ditentukan berdasarkan UMP atau UMK setempat maupun struktur gaji sesuai golongan PPPK. Di luar gaji pokok, terdapat pula tunjangan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Perbedaan wilayah, golongan, beban kerja, serta kebijakan instansi dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang diterima. Karena itu, informasi dari instansi tempat bertugas tetap menjadi acuan untuk mengetahui besaran penghasilan secara lebih tepat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026 memperoleh penghasilan yang penetapannya mengacu pada regulasi pemerintah. Besaran yang diterima dapat menggunakan acuan upah minimum daerah atau struktur gaji berdasarkan golongan PPPK. Penghasilan tersebut juga dapat disertai sejumlah tunjangan. Nilainya tidak selalu sama karena dapat disesuaikan dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, wilayah kerja, serta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":41707,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[1,136],"tags":[4209,5440,5443,3971,5441,4455,3970,4206,5442,3972],"class_list":["post-41706","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","category-informasi","tag-besaran-gaji-pppk-paruh-waktu","tag-gaji-pppk-2026","tag-gaji-pppk-berdasarkan-golongan","tag-gaji-pppk-paruh-waktu-2026","tag-golongan-pppk-2026","tag-penghasilan-pppk-paruh-waktu","tag-pppk-paruh-waktu-2026","tag-rincian-gaji-pppk-2026","tag-thr-pppk-2026","tag-tunjangan-pppk-paruh-waktu"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41706","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41706"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41706\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41709,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41706\/revisions\/41709"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41707"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41706"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41706"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41706"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}