{"id":41317,"date":"2026-08-14T14:45:23","date_gmt":"2026-08-14T07:45:23","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=41317"},"modified":"2026-08-14T12:37:37","modified_gmt":"2026-08-14T05:37:37","slug":"cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dapat-manfaat-hingga-6-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/cara-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dapat-manfaat-hingga-6-bulan\/","title":{"rendered":"Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Manfaat hingga 6 Bulan"},"content":{"rendered":"<p>Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan selama mencari pekerjaan baru.<\/p>\n<p>Program tersebut memberikan bantuan sementara agar peserta tetap memiliki dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan.<\/p>\n<p>Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP mengalami perubahan menjadi 60 persen dari upah yang diterima peserta dan diberikan paling lama selama 6 bulan.<\/p>\n<p>Meskipun demikian, masih ada pekerja yang belum memahami hak tersebut maupun prosedur pengajuannya. Padahal, proses klaim dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja. Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, dana dapat dicairkan dalam beberapa hari kerja.<\/p>\n<h2>Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan?<\/h2>\n<p>Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan salah satu program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.<\/p>\n<p>Manfaat JKP tidak hanya berupa uang tunai. Peserta juga dapat memperoleh informasi mengenai kesempatan kerja serta pelatihan yang dapat membantu meningkatkan keterampilan ketika mencari pekerjaan berikutnya.<\/p>\n<p>Perubahan penting terjadi setelah PP Nomor 6 Tahun 2025 mulai berlaku pada 7 Februari 2025. Skema bantuan yang sebelumnya diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya berubah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan.<\/p>\n<h2>Cara Mengajukan Klaim JKP Secara Online<\/h2>\n<p>Peserta dapat mengurus pengajuan JKP melalui portal SIAPkerja yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelum mengajukan klaim, perusahaan harus melaporkan status PHK pekerja terlebih dahulu.<\/p>\n<p>Berikut tahapan yang perlu dilakukan:<\/p>\n<h3>1. Perusahaan Melaporkan Status PHK<\/h3>\n<p>Perusahaan perlu melaporkan perubahan status pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari kerja setelah PHK melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.<\/p>\n<h3>2. Membuat Akun SIAPkerja<\/h3>\n<p>Buka portal SIAPkerja, kemudian pilih menu akun dan tekan Daftar Sekarang. Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, serta nomor telepon yang masih aktif.<\/p>\n<h3>3. Melengkapi Profil<\/h3>\n<p>Setelah akun berhasil diverifikasi, lengkapi seluruh informasi profil berdasarkan data identitas yang dimiliki.<\/p>\n<h3>4. Membuat Laporan PHK<\/h3>\n<p>Masuk ke akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas, kemudian tekan Buat Laporan. Isi informasi mengenai perjanjian kerja, perusahaan, alasan PHK, tanggal PHK, serta unggah dokumen pendukung yang diminta.<\/p>\n<h3>5. Mengajukan Klaim JKP<\/h3>\n<p>Buka menu Pengajuan Klaim JKP, lalu pilih Ajukan Klaim. Lengkapi formulir yang tersedia dan masukkan nomor rekening bank yang masih aktif.<\/p>\n<p>Peserta juga perlu menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) sebagai bagian dari proses pengajuan.<\/p>\n<h3>6. Melakukan Swafoto dan Asesmen<\/h3>\n<p>Ikuti verifikasi wajah melalui swafoto sesuai petunjuk sistem. Setelah itu, peserta perlu menyelesaikan tes asesmen potensi kerja yang tersedia.<\/p>\n<h3>7. Menunggu Hasil Verifikasi<\/h3>\n<p>BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa data serta dokumen yang diajukan. Apabila permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat JKP akan ditransfer ke rekening peserta.<\/p>\n<h2>Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Klaim JKP<\/h2>\n<p>Peserta sebaiknya memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi. Nomor rekening yang digunakan juga harus masih aktif dan tercatat atas nama peserta sendiri.<\/p>\n<p>Kelengkapan data dapat membantu mengurangi kendala selama proses pemeriksaan dan pencairan manfaat.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja setelah status PHK dilaporkan oleh perusahaan. Peserta perlu melengkapi profil, membuat laporan PHK, mengajukan klaim, melakukan verifikasi wajah, serta mengikuti asesmen sesuai instruksi.<\/p>\n<p>Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP ditetapkan sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan. Program ini dapat menjadi dukungan sementara bagi pekerja yang terkena PHK sambil mempersiapkan diri untuk kembali bekerja.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan selama mencari pekerjaan baru. Program tersebut memberikan bantuan sementara agar peserta tetap memiliki dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kehilangan pekerjaan. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP mengalami perubahan menjadi 60 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":41318,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[1,136],"tags":[4675,1392,4672,4668,4670,4667,4669,4674,4673,4671],"class_list":["post-41317","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info","category-informasi","tag-bantuan-uang-tunai-jkp","tag-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-cara-daftar-jkp","tag-cara-klaim-jkp","tag-jaminan-kehilangan-pekerjaan","tag-jkp-bpjs-ketenagakerjaan","tag-klaim-jkp-online","tag-manfaat-jkp-2026","tag-pencairan-jkp-6-bulan","tag-syarat-jkp-bpjs-ketenagakerjaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41317","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=41317"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41317\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":41319,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/41317\/revisions\/41319"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/41318"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=41317"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=41317"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=41317"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}