{"id":40972,"date":"2026-08-13T14:15:08","date_gmt":"2026-08-13T07:15:08","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=40972"},"modified":"2026-08-13T12:37:53","modified_gmt":"2026-08-13T05:37:53","slug":"bpjs-ketenagakerjaan-2026-begini-cara-mendapatkan-diskon-iuran-50-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/bpjs-ketenagakerjaan-2026-begini-cara-mendapatkan-diskon-iuran-50-persen\/","title":{"rendered":"BPJS Ketenagakerjaan 2026: Begini Cara Mendapatkan Diskon Iuran 50 Persen"},"content":{"rendered":"<p>Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor transportasi dan pekerja mandiri mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada 2026. Kebijakan ini membuat biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah, sementara perlindungan jaminan sosial tetap dapat diperoleh peserta.<\/p>\n<p>Program tersebut memberikan pengurangan setengah dari besaran iuran tertentu. Dengan adanya potongan ini, pekerja dapat mempertahankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.<\/p>\n<h2>Mengenal Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen<\/h2>\n<p>Pemerintah menetapkan program pengurangan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor transportasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.<\/p>\n<p>Berdasarkan laporan Kumparan, kebijakan tersebut memberikan potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besaran iuran yang sebelumnya mencapai Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 setelah mendapatkan keringanan.<\/p>\n<p>Program ini berlangsung selama 15 bulan, mulai Januari 2026 sampai Maret 2027. Dengan demikian, peserta yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh biaya iuran yang lebih rendah selama periode tersebut.<\/p>\n<h2>Siapa yang Bisa Mendapatkan Diskon 50 Persen?<\/h2>\n<p>Potongan iuran tidak diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini ditujukan kepada pekerja tertentu yang masuk dalam kategori sektor transportasi dan jasa pengantaran.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kelompok yang dapat memperoleh keringanan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Pengemudi ojek online dan kurir yang bekerja melalui aplikasi.<\/li>\n<li>Pengemudi angkutan umum serta kurir non-aplikasi.<\/li>\n<li>Peserta BPJS Ketenagakerjaan lama yang kepesertaannya masih aktif.<\/li>\n<li>Pekerja baru yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya telah mendapatkan pembiayaan dari APBN atau APBD tidak termasuk dalam penerima diskon ini.<\/p>\n<p>Karena itu, calon peserta perlu memastikan status kepesertaannya terlebih dahulu sebelum mengharapkan potongan iuran.<\/p>\n<h2>Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Mendapat Diskon<\/h2>\n<p>Pekerja yang belum menjadi peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Berikut tahapannya:<\/p>\n<ul>\n<li>Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Buka aplikasi dan pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.<\/li>\n<li>Tentukan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).<\/li>\n<li>Masukkan data pribadi berdasarkan KTP.<\/li>\n<li>Pilih jenis pekerjaan yang sesuai, khususnya pekerjaan pada sektor transportasi atau kurir.<\/li>\n<li>Pilih program JKK dan JKM.<\/li>\n<li>Periksa nominal iuran yang ditampilkan setelah potongan 50 persen diterapkan.<\/li>\n<li>Selesaikan pembayaran menggunakan metode yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau gerai ritel.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Peserta baru perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan identitas resmi agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik.<\/p>\n<h2>Cara Mengecek Diskon bagi Peserta Lama<\/h2>\n<p>Peserta lama tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan potongan apabila telah memenuhi persyaratan program.<\/p>\n<p>Peserta dapat membuka aplikasi JMO dan memeriksa tagihan iuran bulan berjalan. Rincian pembayaran akan menunjukkan nominal iuran setelah memperoleh keringanan.<\/p>\n<p>Pembayaran tetap perlu dilakukan sesuai jadwal agar status kepesertaan tidak menjadi tidak aktif. Peserta juga sebaiknya memeriksa kembali rincian tagihan sebelum melakukan pembayaran.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen pada 2026 memberikan keringanan bagi pekerja sektor transportasi dan jasa pengantaran yang memenuhi ketentuan. Potongan tersebut mencakup iuran JKK dan JKM, dengan nominal yang disebutkan turun dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.<\/p>\n<p>Peserta baru dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi JMO, sedangkan peserta lama dapat memeriksa tagihan untuk melihat nominal setelah mendapatkan potongan. Sebelum mendaftar, pastikan status kepesertaan dan kategori pekerjaan sesuai dengan persyaratan program.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor transportasi dan pekerja mandiri mendapatkan keringanan iuran sebesar 50 persen pada 2026. Kebijakan ini membuat biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih rendah, sementara perlindungan jaminan sosial tetap dapat diperoleh peserta. Program tersebut memberikan pengurangan setengah dari besaran iuran tertentu. Dengan adanya potongan ini, pekerja dapat mempertahankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":40974,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[123,136],"tags":[1392,1203,2008,4151,2007,4148,1197,980,4149,4150],"class_list":["post-40972","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bpjs-kesehatan","category-informasi","tag-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-bpjs-ketenagakerjaan-pekerja-mandiri","tag-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-cara-mendapatkan-diskon-bpjs-50-persen","tag-diskon-bpjs-ketenagakerjaan-ojol","tag-diskon-iuran-bpjs-ketenagakerjaan","tag-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-2026","tag-jmo-bpjs-ketenagakerjaan","tag-potongan-iuran-bpjs-50-persen","tag-syarat-diskon-iuran-bpjs"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40972","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40972"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40972\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":40976,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40972\/revisions\/40976"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40972"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40972"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40972"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}