{"id":39717,"date":"2026-08-07T11:40:11","date_gmt":"2026-08-07T04:40:11","guid":{"rendered":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/?p=39717"},"modified":"2026-08-08T03:17:29","modified_gmt":"2026-08-07T20:17:29","slug":"cek-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-berlaku-7-agustus-2026-berikut-tarif-terbarunya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/cek-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-berlaku-7-agustus-2026-berikut-tarif-terbarunya\/","title":{"rendered":"Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku 7 Agustus 2026, Berikut Tarif Terbarunya"},"content":{"rendered":"<p>Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan.<\/p>\n<p>Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 7 Agustus 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.<\/p>\n<p>Dalam aturan tersebut, besaran iuran dibedakan berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), hingga peserta mandiri.<\/p>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h2>Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan<\/h2>\n<p>Perpres Nomor 63 Tahun 2022 mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan status masing-masing peserta. Berikut rinciannya.<\/p>\n<h3>1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)<\/h3>\n<p>Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah. Kelompok ini umumnya berasal dari masyarakat kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.<\/p>\n<h3>2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah<\/h3>\n<p>Peserta yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, maupun pegawai pemerintah non-ASN dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.<\/p>\n<p>Rinciannya adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Sebesar 4 persen dibayarkan oleh instansi atau pemberi kerja.<\/li>\n<li>Sebesar 1 persen menjadi tanggungan peserta.<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des2 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"3386561724\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>3. Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta<\/h3>\n<p>Karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD juga dikenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan.<\/p>\n<p>Pembagian pembayarannya terdiri atas:<\/p>\n<ul>\n<li>4 persen ditanggung oleh perusahaan.<\/li>\n<li>1 persen dibayar oleh pekerja.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>4. Iuran Anggota Keluarga Tambahan<\/h3>\n<p>Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan sepenuhnya dibayarkan oleh peserta.<\/p>\n<h3>5. Iuran Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja<\/h3>\n<p>Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), termasuk peserta bukan pekerja seperti kerabat lain, saudara kandung, saudara ipar, hingga asisten rumah tangga, membayar iuran sesuai kelas perawatan yang dipilih.<\/p>\n<p>Adapun tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku adalah sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan. Peserta membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 menjadi bantuan pemerintah.<\/li>\n<li>Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan.<\/li>\n<li>Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan<\/h3>\n<p>Iuran BPJS Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu Veteran dan Perintis Kemerdekaan ditanggung oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Besarannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III\/a dengan masa kerja 14 tahun.<\/p>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des3 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"9732478221\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h2>Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan<\/h2>\n<p>Mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, seluruh peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.<\/p>\n<p>Saat ini tidak ada denda hanya karena terlambat membayar iuran. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2016.<\/p>\n<h2>Kapan Denda BPJS Kesehatan Dikenakan?<\/h2>\n<p>Meskipun tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran, peserta tetap dapat dikenai denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.<\/p>\n<p>Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.<\/p>\n<p>Adapun ketentuannya meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Perhitungan tunggakan maksimal sebanyak 12 bulan.<\/li>\n<li>Besaran denda paling tinggi mencapai Rp30 juta.<\/li>\n<li>Khusus peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.<\/li>\n<\/ul>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 7 Agustus 2026 masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022.<\/p>\n<p>Tarif untuk peserta mandiri tetap sebesar Rp35.000 per bulan bagi Kelas III (dengan subsidi pemerintah Rp7.000), Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp150.000 untuk Kelas I.<\/p>\n<p>Seluruh peserta diimbau membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 7 Agustus 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, besaran iuran dibedakan berdasarkan kategori peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":39719,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"jnews_social_meta":[],"footnotes":""},"categories":[123],"tags":[1156,1152,1155,1157,1154,1153],"class_list":["post-39717","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-bpjs-kesehatan","tag-batas-waktu-pembayaran-iuran-bpjs-kesehatan","tag-besaran-iuran-bpjs-kesehatan-berdasarkan-jenis-kepesertaan","tag-iuran-peserta-mandiri","tag-kapan-denda-bpjs-kesehatan-dikenakan","tag-pekerja-penerima-upah","tag-peserta-penerima-bantuan-iuran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39717","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39717"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39717\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39721,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39717\/revisions\/39721"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39719"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39717"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39717"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lpi.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39717"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}