Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak di KUA, Gratis dan Syaratnya
Buku nikah yang hilang atau rusak masih dapat diganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya. Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan layanan tersebut agar pasangan suami istri tetap memiliki dokumen resmi yang menjadi bukti pencatatan pernikahan.
Buku nikah sendiri memuat informasi penting mengenai pernikahan, seperti identitas pasangan, tanggal dan tempat akad, serta keterangan dari pejabat KUA. Dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Pasangan yang kehilangan buku nikah perlu mengikuti beberapa tahapan sebelum mendapatkan dokumen pengganti. Prosesnya diawali dengan membuat laporan kehilangan di kepolisian.
Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah ke KUA tempat pernikahan tercatat. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus dilengkapi agar proses pemeriksaan dapat dilakukan.
Berikut tahapan pengurusannya:
- Membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian.
- Mendatangi KUA tempat pernikahan tercatat.
- Mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Menunggu proses pemeriksaan dan penerbitan.
- Mengambil buku nikah pengganti setelah selesai.
Pengurusan tersebut berlaku bagi pasangan Muslim yang pernikahannya tercatat di KUA. Sementara itu, pencatatan perkawinan bagi pasangan non-Muslim dilakukan melalui instansi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang
Beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar.
- Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah.
- Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.
Kelengkapan dokumen penting diperhatikan sejak awal karena petugas KUA akan melakukan pemeriksaan sebelum menerbitkan buku pengganti.
Biaya Penggantian Buku Nikah
Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak di KUA tidak dikenakan biaya. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar biaya penerbitan buku pengganti.
Untuk kebutuhan administrasi tertentu, pemohon tetap dapat membutuhkan materai sesuai persyaratan yang berlaku. Pengurusan sebaiknya dilakukan di KUA tempat pernikahan tercatat agar proses pemeriksaan data dapat berjalan lebih mudah.
Lama Proses Penerbitan Duplikat Buku Nikah
Waktu penyelesaian penggantian buku nikah dapat berbeda di setiap KUA. Dalam keterangan Kepala Subdirektorat Mutu Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA, Anwar Sa’adi, proses penggantian pada kondisi tertentu dapat berlangsung sekitar satu jam setelah pemeriksaan dan verifikasi data selesai.
Petugas terlebih dahulu memastikan data pernikahan tersedia dalam arsip KUA. Jika data pernikahan tidak ditemukan, buku nikah pengganti tidak dapat langsung diterbitkan.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa dokumen pengganti hanya diberikan kepada pasangan yang memang memiliki pencatatan pernikahan.
Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak
Buku nikah yang mengalami kerusakan juga dapat diajukan untuk penggantian. Pemohon perlu membawa dokumen asli yang rusak sebagai bagian dari pemeriksaan.
Tahapannya sebagai berikut:
- Datang ke KUA tempat pernikahan tercatat.
- Sampaikan permohonan penggantian buku nikah.
- Serahkan buku nikah yang mengalami kerusakan.
- Lampirkan KTP dan dokumen lain yang diminta petugas.
- Sertakan pas foto ukuran 2×3 berlatar biru.
- Tunggu proses pemeriksaan dan penerbitan buku pengganti.
Kerusakan dapat berupa buku yang sobek, terkena air, luntur, atau kondisi lain yang membuat dokumen tidak lagi layak digunakan.
Perbedaan Buku Nikah Asli dan Duplikat
Buku nikah pengganti atau duplikat memiliki beberapa perbedaan secara fisik dengan dokumen yang pertama kali diterbitkan. Salah satunya terdapat keterangan “DUPLIKAT” pada buku pengganti.
Perbedaan lainnya dapat terlihat dari nomor seri dan tanggal penerbitan. Duplikat juga diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan data pernikahan yang tersimpan di KUA.
Meski berbeda secara fisik, buku nikah pengganti digunakan sebagai dokumen resmi untuk membuktikan pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Data Pernikahan Tidak Ditemukan?
KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap arsip pernikahan sebelum menerbitkan buku pengganti. Apabila pencatatan pernikahan tidak ditemukan, penerbitan duplikat tidak dapat dilakukan begitu saja.
Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui prosedur hukum dan administrasi yang sesuai. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh bagi pernikahan yang belum tercatat adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, penetapan pengadilan dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses pencatatan pernikahan sesuai ketentuan.
Buku Nikah Perlu Disimpan dengan Baik
Pasangan suami istri sebaiknya menyimpan buku nikah di tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan ketika mengurus berbagai keperluan administrasi.
Membuat fotokopi atau salinan digital juga dapat menjadi langkah cadangan apabila buku nikah asli sewaktu-waktu hilang atau mengalami kerusakan.
Dengan demikian, kehilangan atau kerusakan buku nikah tidak berarti pernikahan menjadi tidak sah. Masyarakat cukup mengikuti prosedur penggantian melalui KUA dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.









