Cara Cek NPWP Online 2026 Lewat NIK, Situs DJP, M-Pajak, dan Kring Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi identitas penting bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dalam menjalankan berbagai keperluan administrasi perpajakan. Karena itu, memastikan nomor dan status NPWP tetap sesuai perlu dilakukan secara berkala.
Saat ini, pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Wajib pajak dapat menggunakan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi M-Pajak, maupun layanan Kring Pajak.
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Nomor ini diperlukan untuk berbagai keperluan, termasuk pelaporan SPT Tahunan dan urusan administrasi yang berkaitan dengan pajak.
Pengecekan NPWP dapat membantu memastikan data yang tercatat sudah benar, mengetahui status NPWP, serta menemukan nomor NPWP apabila sebelumnya lupa atau tidak menyimpannya. Seiring penerapan integrasi NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, pengecekan data juga dapat dilakukan menggunakan NIK 16 digit yang tercantum pada KTP.
Cara Cek NPWP Online dengan NIK dan KK
Pengecekan NPWP orang pribadi dapat dilakukan melalui laman resmi DJP dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut langkahnya:
- Buka laman resmi pengecekan NPWP di ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori Orang Pribadi.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan nomor KK.
- Ketik kode captcha yang tersedia.
- Klik Cari.
- Sistem akan menampilkan informasi NPWP apabila data yang dimasukkan sesuai dan sudah tercatat.
Cara ini dapat digunakan ketika wajib pajak lupa nomor NPWP tetapi masih memiliki data NIK dan KK.
Cara Cek NPWP Melalui Situs Resmi DJP
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs DJP menggunakan akun yang telah terdaftar.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi DJP.
- Masukkan NPWP dan kata sandi akun.
- Pilih Login.
- Setelah berhasil masuk, buka bagian dashboard atau informasi profil.
- Periksa nomor NPWP dan data identitas yang tercantum.
Jika informasi yang muncul sesuai dengan data wajib pajak, berarti data NPWP telah tercatat pada sistem.
Cara Cek NPWP Lewat Aplikasi M-Pajak
M-Pajak menjadi pilihan lain bagi wajib pajak yang ingin mengecek informasi perpajakan melalui ponsel. Aplikasi ini dapat digunakan pada perangkat Android maupun iPhone.
Berikut cara mengeceknya:
- Unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi setelah selesai dipasang.
- Login menggunakan akun DJP Online.
- Jika belum mempunyai akun, lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih menu Cek NPWP.
- Masukkan NIK jika diminta.
- Tekan Cari.
- Informasi NPWP akan ditampilkan pada layar.
Selain nomor NPWP, informasi identitas wajib pajak yang tercatat juga dapat ditampilkan melalui aplikasi.
Cara Cek NPWP Menggunakan QR Code
Bagi pemilik kartu NPWP, pengecekan dapat dilakukan melalui QR Code yang terdapat pada kartu.
Caranya yaitu:
- Siapkan kartu NPWP.
- Pindai QR Code pada kartu menggunakan aplikasi pemindai.
- Buka tautan yang muncul setelah pemindaian.
- Masukkan kode keamanan pada halaman pengecekan.
- Tekan Cari.
- Sistem akan memberikan informasi mengenai validasi NPWP.
Cara Cek NPWP yang Lupa Nomornya
Wajib pajak yang lupa nomor NPWP tidak harus langsung datang ke kantor pajak. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi M-Pajak.
Setelah login ke aplikasi, nomor NPWP beserta informasi perpajakan dapat dilihat pada halaman akun. Pengecekan menggunakan NIK dan KK melalui laman resmi DJP juga dapat menjadi alternatif.
Jika masih mengalami kendala, wajib pajak dapat meminta bantuan melalui layanan resmi DJP.
Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak
Mengetahui nomor NPWP saja belum cukup. Wajib pajak juga perlu memastikan statusnya masih aktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi DJP dengan memasukkan NIK dan KK. Setelah data diproses, informasi mengenai status NPWP akan ditampilkan. Status yang tercantum dapat menjadi petunjuk apakah NPWP masih dapat digunakan atau perlu dilakukan tindakan lebih lanjut. Selain situs DJP, pengecekan status juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak dengan masuk ke akun wajib pajak dan membuka menu Cek NPWP.
Cara Cek NPWP Perusahaan Online
Badan usaha juga dapat melakukan pengecekan informasi NPWP secara online. Salah satu caranya melalui laman pengecekan resmi DJP.
Langkahnya meliputi:
- Buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan NPWP atau email yang telah terdaftar.
- Masukkan kata sandi akun apabila diperlukan.
- Isi kode captcha.
- Kirim data untuk diproses.
- Periksa informasi NPWP perusahaan yang ditampilkan.
Jika informasi perusahaan tidak muncul, wajib pajak badan dapat menghubungi kantor pajak tempat NPWP terdaftar untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Cek NPWP Melalui Kring Pajak
Wajib pajak yang mengalami kesulitan menggunakan layanan online dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Sebelum menghubungi layanan tersebut, siapkan data yang diperlukan, seperti NIK dan nomor KK. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan memberikan informasi sesuai kebutuhan perpajakan.
Selain melalui telepon, pertanyaan terkait NPWP juga dapat disampaikan melalui saluran layanan resmi DJP, termasuk email pengaduan@pajak.go.id dan layanan Chat Pajak.
Manfaat Mengecek NPWP Secara Berkala
Pengecekan NPWP tidak hanya berguna untuk mengetahui nomor pajak. Ada beberapa manfaat lain yang bisa diperoleh, antara lain:
- Memastikan status NPWP, sehingga wajib pajak mengetahui apakah datanya masih aktif.
- Memeriksa kesesuaian data, termasuk identitas yang tercatat dalam sistem DJP.
- Menemukan nomor NPWP yang lupa, terutama melalui pengecekan menggunakan NIK dan KK.
- Memudahkan pelaporan pajak, karena data yang digunakan sudah diketahui sebelumnya.
- Menghindari kendala administrasi, khususnya ketika NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan.
Dengan tersedianya berbagai layanan digital, wajib pajak kini dapat mengecek NPWP dari HP maupun komputer. Situs resmi DJP dan aplikasi M-Pajak dapat digunakan sebagai pilihan utama, sedangkan Kring Pajak dapat dimanfaatkan apabila membutuhkan bantuan petugas.
Pastikan data NIK, KK, dan informasi perpajakan yang digunakan selalu sesuai agar proses pengecekan NPWP berjalan lancar.









