Wajib pajak perlu memastikan akun Coretax telah aktif sebelum menggunakan berbagai layanan administrasi perpajakan secara digital.
Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi, layanan ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan berbagai kebutuhan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Coretax hadir untuk menggantikan sistem sebelumnya dengan proses yang dirancang lebih sederhana, cepat, dan seragam bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Akun yang belum diaktivasi dengan benar akan membuat sejumlah fitur tidak dapat digunakan, termasuk pembuatan kode otoritas elektronik untuk keperluan administrasi berikutnya.
Karena itu, wajib pajak perlu memahami cara memeriksa status akun, melakukan aktivasi, hingga memperoleh kode otoritas agar berbagai urusan perpajakan digital dapat dilakukan tanpa kendala.
Cara Memeriksa Status Akun Coretax
Wajib pajak dapat mengetahui apakah akun Coretax sudah aktif dengan mencoba masuk melalui portal resmi Coretax DJP. Langkah ini menjadi cara paling sederhana untuk memastikan akun dapat digunakan.
Dilansir dari laman Detik, berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Buka portal Coretax DJP.
- Masukkan identitas pengguna berupa NIK, NPWP, atau NITKU.
- Ketik kata sandi yang telah dimiliki.
- Gunakan ikon berbentuk mata untuk memastikan kata sandi yang dimasukkan sudah benar.
- Tentukan bahasa yang ingin digunakan.
- Masukkan kode captcha yang tersedia.
- Apabila captcha sulit terbaca, tekan tombol refresh berwarna biru untuk memperoleh kode baru.
Tekan “Login”.
Jika proses masuk berhasil dan halaman dashboard muncul, akun Coretax dapat dipastikan sudah aktif.
Sebaliknya, pesan seperti “User tidak ditemukan” atau informasi mengenai kesalahan kata sandi dapat menunjukkan bahwa akun belum aktif atau data yang dimasukkan belum sesuai.
Wajib pajak dapat mengecek email konfirmasi terlebih dahulu. Jika masalah belum teratasi, bantuan dapat diminta melalui Kring Pajak 1500-200.
Tahapan Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak yang sudah terdaftar tetapi belum melakukan aktivasi perlu menyelesaikan proses tersebut sebelum menggunakan seluruh layanan Coretax.
Prosedurnya dapat dilakukan dengan mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke portal Coretax DJP.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Berikan tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP, kemudian tekan “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online.
- Jika data kontak sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi kantor pajak terdekat.
- Selesaikan proses verifikasi identitas.
- Centang pernyataan yang tersedia, kemudian pilih “Simpan”.
- Periksa email untuk menemukan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara.
- Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Masuk kembali ke Coretax menggunakan data yang diberikan.
- Ganti kata sandi sementara dan buat passphrase.
Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax telah berhasil diaktivasi dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk pelaporan SPT serta pengecekan data pajak.
Cara Memperoleh Kode Otorisasi Coretax
Wajib pajak tidak cukup hanya mengaktifkan akun Coretax. Untuk keperluan penandatanganan dokumen perpajakan tertentu, termasuk SPT, pengguna juga perlu memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Berikut langkah untuk mendapatkannya:
- Login ke situs resmi Coretax menggunakan akun yang sudah aktif.
- Perhatikan bagian kiri atas halaman utama.
- Buka “Portal Saya”.
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Gulir halaman sampai menemukan bagian “Rincian Sertifikat”.
- Pada pilihan jenis sertifikat, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan ID penandatangan atau passphrase yang akan digunakan sebagai kode otorisasi.
- Baca pernyataan yang tersedia dan berikan tanda centang.
- Tekan “Kirim”.
Jika pengajuan berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Selanjutnya, pengguna dapat memilih “Unduh Bukti Tanda Terima” dan “Unduh Surat Penerbitan Surat Digital” untuk menyimpan dokumen terkait.
Memastikan Sertifikat Digital Berstatus Valid
Setelah kode otorisasi dibuat, wajib pajak perlu memeriksa kembali status sertifikat digital pada akun Coretax.
Caranya adalah sebagai berikut:
- Buka kembali “Portal Saya”.
- Pilih “Profil Saya”.
- Masuk ke bagian “Nomor Identifikasi Eksternal”.
- Pilih tab “Digital Certificate”.
- Pastikan status sertifikat tercatat “VALID”.
- Jika status masih “INVALID”, geser tabel ke bagian kanan.
- Tekan tombol “Periksa Status”.
- Setelah pemberitahuan berhasil muncul, tekan “Menghasilkan”.
- Pastikan notifikasi “Success” tampil pada layar.
Untuk melihat dokumen kode otorisasi, kembali ke menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Dokumen Saya”.
Sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat” apabila proses telah berhasil. Dokumen Bukti Tanda Terima dan Surat Penerbitan Surat Digital juga dapat diunduh sebagai arsip bahwa kode otorisasi telah dibuat.
Pemeriksaan status sertifikat sebaiknya dilakukan sebelum kode tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaporan atau administrasi perpajakan lainnya.
Kesimpulan
Wajib pajak perlu memastikan akun Coretax sudah aktif sebelum mengandalkan layanan administrasi pajak secara digital. Pemeriksaan dapat dimulai dengan mencoba login ke portal resmi untuk mengetahui apakah akun sudah dapat digunakan.
Apabila belum aktif, proses aktivasi dapat dilakukan melalui portal Coretax dengan memasukkan NPWP, melakukan verifikasi identitas, serta mengatur kata sandi dan passphrase.
Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu yang tersedia.
Memastikan status sertifikat sudah VALID menjadi tahap penting sebelum kode otorisasi digunakan.
Dengan menyelesaikan rangkaian tersebut, akses terhadap berbagai layanan perpajakan digital DJP dapat digunakan dengan lebih lancar, termasuk untuk kebutuhan pelaporan SPT Tahunan dan administrasi pajak lainnya.









